Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penguatan proteksi tersebut diarahkan melalui kolaborasi aktif bersama perusahaan asuransi profesional, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Arahan ini disampaikan Muhaimin saat meresmikan fasilitas Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Rabu (26/8/2026). Menurutnya, ketersediaan perlindungan asuransi yang memadai merupakan kebutuhan mendesak bagi para pekerja migran yang harus dipenuhi secepat mungkin.
BPJS Ketenagakerjaan yang mengemban mandat sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dipandang perlu memperluas kemitraan strategis. Kerja sama dengan sektor asuransi profesional ditujukan untuk menjangkau aspek-aspek perlindungan kerja yang saat ini belum tertutupi secara optimal oleh skema jaminan yang berjalan.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Perluasan Jaringan di Negara Penempatan
Upaya integrasi asuransi tersebut selaras dengan potensi pasar penempatan PMI yang luas di kawasan Asia. Muhaimin mencatat bahwa negara-negara tujuan seperti Jepang, Korea, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura terus menawarkan peluang kerja yang besar bagi tenaga kerja asal Indonesia.
Langkah kolaborasi ini sebelumnya juga telah dibahas secara langsung dalam kunjungan kerja Menko PM ke Jepang. Muhaimin meminta agar penjajakan kerja sama asuransi tersebut segera ditindaklanjuti secara konkret agar seluruh pekerja di luar negeri memperoleh skema perlindungan yang tepat dan sesuai dengan risiko di negara penempatan.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Ekosistem Terpadu dan Edukasi Pra-Keberangkatan
Selain penguatan skema proteksi finansial, Malang Migrant Center dirancang sebagai ruang konsolidasi ekosistem PMI yang melibatkan berbagai pihak. Fasilitas ini mengintegrasikan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pelatihan, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta para pekerja migran itu sendiri.
Muhaimin turut menggarisbawahi pentingnya edukasi sebelum keberangkatan. Calon PMI diwajibkan mendapatkan informasi yang transparan dan menyeluruh mengenai hak-hak ketenagakerjaan mereka, termasuk rincian skema jaminan sosial serta asuransi yang berhak mereka terima sebelum resmi berangkat ke negara penempatan.






