Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan resmi membuka pendaftaran seleksi tahap kedua 2026 mulai 30 Juni hingga 31 Juli 2026. Pembukaan tahap ini disertai perubahan skema persyaratan sertifikat kemampuan bahasa Inggris bagi sejumlah kategori pelamar, baik jalur afirmasi maupun non-afirmasi.
Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso mengumumkan pembaruan kebijakan tersebut di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Senin, 29 Juni 2026. Penyesuaian ini ditetapkan setelah evaluasi seleksi tahap pertama 2026, yang mencatat tingkat persaingan ketat dengan sekitar 2.700 peserta lolos dari total 78.000 pendaftar.
Ketentuan Sertifikat Bahasa Inggris untuk Jalur Afirmasi
Perubahan signifikan diterapkan pada pendaftar kategori afirmasi yang memilih perguruan tinggi tujuan luar negeri. Pada seleksi tahap kedua 2026, calon penerima beasiswa afirmasi luar negeri tidak lagi diwajibkan melampirkan sertifikat bahasa Inggris internasional berbayar tinggi seperti TOEFL, IELTS, PTE, atau Duolingo.
Sebagai gantinya, pendaftar afirmasi dapat menyerahkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris dengan skor minimal 500 yang diterbitkan oleh Pusat Bahasa Perguruan Tinggi Dalam Negeri. LPDP telah menetapkan sebanyak 35 perguruan tinggi dalam negeri yang sertifikat bahasanya diakui secara resmi dalam pendaftaran.
Berkurikulum IB, SMA Unggulan Polri Berencana Terima Murid WNA

Khusus bagi kelompok afirmasi Putra-Putri Papua, LPDP memberlakukan pengecualian penuh. Pendaftar dari kategori ini tetap dibebaskan dari syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal serta tidak dipersyaratkan menyertakan sertifikat kemampuan bahasa Inggris untuk kampus tujuan dalam negeri maupun luar negeri.
Syarat Pendaftar Non-Afirmasi dan Pemegang LoA Unconditional
Bagi pelamar kelompok non-afirmasi atau reguler yang belum mengantongi Letter of Acceptance (LoA) Unconditional, LPDP memberikan fleksibilitas tambahan terkait pilihan sertifikasi bahasa:
- Tujuan Luar Negeri: LPDP menambahkan Duolingo English Test sebagai salah satu opsi sertifikat resmi yang dapat digunakan pendaftar.
- Tujuan Dalam Negeri: Pendaftar dapat memanfaatkan sertifikat bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh pusat bahasa perguruan tinggi dalam negeri maupun Test of English Proficiency (TOEP).
- Talenta Riset dan Inovasi Nasional (Doctor by Research): LPDP menurunkan standar skor minimal kemampuan bahasa Inggris bagi pendaftar tanpa LoA Unconditional dibandingkan dengan syarat pada seleksi tahap pertama.
Pelamar yang telah memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi dan program studi yang masuk dalam daftar LPDP dibebaskan secara penuh dari kewajiban mengunggah sertifikat kemampuan bahasa Inggris, berlaku untuk tujuan kampus dalam negeri maupun luar negeri.
Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa

Batasan Pengecualian dan Alur Seleksi
Pelonggaran dan pembebasan syarat sertifikat kemampuan bahasa Inggris ini memiliki batasan tertentu. Kebijakan tersebut ditegaskan tidak berlaku untuk pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis/Subspesialis, Beasiswa Kerja Sama Khusus, Beasiswa Kemitraan, serta program Kerja Sama Kementerian/Lembaga.
Kendati terdapat pembaruan teknis pada syarat dokumen administrasi, rangkaian tahapan seleksi LPDP tahap kedua 2026 berjalan dalam tiga tingkatan berurutan, yaitu seleksi administrasi, seleksi bakat skolastik, dan seleksi substansi.






