Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah dari 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ditutup pada tahun ini tetap dibayarkan sesuai dengan skema penjaminan yang berlaku. Pembayaran tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian kepada para nasabah yang terdampak penutupan bank.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa dana nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan dalam waktu maksimal lima hari. Jangka waktu pengembalian tersebut berlaku terhitung sejak LPS mengambil alih BPR terkait dan tim likuidasi telah resmi ditetapkan.
Dalam penjelasannya, Anggito memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang masuk dalam skema penjaminan akan dikembalikan secara penuh. Pengembalian simpanan ini mencakup perhitungan bunga simpanan hingga batas total dana simpanan maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Ketentuan Pengembalian Dana di Luar Skema Penjaminan
Untuk dana simpanan nasabah yang berada di luar skema penjaminan, proses pengembaliannya membutuhkan waktu yang lebih lama. LPS menyatakan bahwa penyelesaian dana di luar penjaminan tersebut tidak dapat disamakan dengan simpanan yang dijamin penuh.
Pengembalian dana di luar skema penjaminan sangat bergantung pada hasil likuidasi yang dijalankan oleh tim likuidasi. Besaran dan waktu pengembaliannya bertumpu pada tingkat pengembalian aset atau asset recovery rate dari masing-masing BPR yang ditutup setelah proses likuidasi aset selesai dilaksanakan.
Kendala Data dan Rencana Pembangunan Core System
Dalam pelaksanaan resolusi bank ketika BPR ditutup, LPS kerap menghadapi sejumlah tantangan operasional. Salah satu kendala utama yang dihadapi di lapangan adalah kondisi data nasabah pada beberapa BPR yang tidak seluruhnya mutakhir atau current saat proses resolusi dimulai.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Sebagai tindak lanjut atas tantangan tersebut dan sejalan dengan amanat undang-undang, LPS berencana membangun core system. Pembangunan sistem inti ini dirancang agar pencatatan data simpanan dapat dipantau secara real time.
Kehadiran core system dengan data yang selalu diperbarui akan memberikan kemudahan bagi LPS dalam memantau setiap pergerakan dana serta perubahan data nasabah. Dengan pelacakan yang lebih cepat dan akurat, penanganan resolusi BPR di masa mendatang dapat terlaksana secara lebih efektif.






