Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan mekanisme khusus untuk mencarikan investor bagi bank-bank yang tengah menghadapi permasalahan. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari pelaksanaan mandat baru LPS dalam rangka meminimalkan potensi kerugian finansial, sekaligus memperluas opsi resolusi agar penanganan bank bermasalah tidak hanya berujung pada likuidasi semata.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa LPS saat ini telah memiliki fungsi investor relation. Fungsi ini secara spesifik bertugas menjajaki kerja sama dan menawarkan bank-bank yang mengalami kendala kepada berbagai pihak yang berpotensi menjadi investor.
Kriteria Bank dan Skema Penyelamatan
Bank yang masuk dalam radar penawaran kepada investor merupakan bank yang masih mengantongi izin operasional dan masih memiliki modal. Namun, institusi perbankan tersebut tengah menghadapi persoalan tertentu dalam operasionalnya, seperti kendala tata kelola (governance) ataupun masalah kekurangan modal.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Untuk mengatasi persoalan tersebut, LPS membuka ruang penyelesaian melalui skema akuisisi maupun merger. Upaya penjajakan mitra strategis ini tidak hanya ditujukan bagi pemodal atau investor baru, melainkan juga dapat melibatkan investor yang sebelumnya sudah memiliki kepentingan dan portofolio di sektor perbankan nasional.
Penyehatan BPR, BPRS, dan Bank Daerah
Skema pencarian investor ini dapat diterapkan secara luas pada bank pembangunan daerah (BPD), bank perekonomian rakyat (BPR), serta bank perekonomian rakyat syariah (BPRS). Terkait hal ini, Anggito menyoroti kondisi BPR dan BPRS yang banyak dimiliki oleh pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Menurutnya, BPR dan BPRS milik pemerintah daerah tersebut memiliki peluang penyehatan yang lebih baik apabila dapat diakuisisi oleh BPD yang telah memiliki permodalan kuat dan mencukupi. Integrasi atau penguatan modal dari BPD diharapkan mampu memperkokoh stabilitas bank-bank daerah tersebut.
Sementara itu, perihal kelanjutan penanganan 13 bank yang sebelumnya sudah ditangani oleh LPS, Anggito menegaskan bahwa proses pencarian investor untuk seluruh bank tersebut saat ini masih terus berjalan secara aktif.






