Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan program penjaminan polis asuransi dapat mulai aktif beroperasi pada tahun 2027. Pelaksanaan ini direncanakan bergulir lebih awal dari batas akhir yang telah ditetapkan regulasi, yakni selambat-lambatnya pada Januari 2028.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan bahwa proses persiapan untuk menjalankan mandat penjaminan polis asuransi tersebut saat ini masih terus berlangsung. Sebagai fondasi operasional di tingkat internal, LPS tengah menyusun rancangan Peraturan LPS (PLPS) yang akan menjadi dasar pelaksanaan program penjaminan di industri asuransi.
Selain mempersiapkan regulasi internal, pelaksanaan program penjaminan polis juga sangat bergantung pada penerbitan peraturan pemerintah (PP) dari regulator terkait. Oleh karena itu, LPS terus memperkuat koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan untuk mematangkan ketentuan pelaksanaannya secara komprehensif.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Kriteria dan Syarat Kepesertaan Perusahaan Asuransi
Skema kepesertaan dalam program penjaminan polis asuransi memiliki mekanisme yang berbeda dibandingkan sektor perbankan. Pada industri perbankan, seluruh bank secara otomatis diwajibkan menjadi peserta penjaminan LPS. Sementara itu, kepesertaan bagi perusahaan asuransi tidak bersifat otomatis melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus yang telah ditetapkan.
Anggito memaparkan bahwa salah satu syarat utama bagi perusahaan asuransi untuk dapat bergabung dalam skema penjaminan LPS adalah pemenuhan kondisi permodalan yang sehat. Di samping itu, perusahaan juga diwajibkan menjaga tingkat kecukupan modal berbasis risiko atau risk-based capital (RBC) sesuai dengan ambang batas yang ditentukan oleh regulator.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Pernyataan mengenai target implementasi dan kesiapan regulasi penjaminan polis asuransi ini disampaikan langsung oleh Anggito Abimanyu pada sela-sela perhelatan Lampung Financial Festival (Lampung Finfest) 2026 di Bandar Lampung, Jumat (4/9/2026) malam. Dengan berbagai persiapan yang sedang berjalan, LPS berharap implementasi penjaminan polis dapat direalisasikan sebelum tenggat maksimal Januari 2028 tiba.






