Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban dipastikan meninggal akibat intoksikasi zat narkotika setelah sebelumnya diajak berkaraoke dan diberikan sejumlah pil terlarang oleh rekannya.
Pihak kepolisian telah menetapkan rekan korban, seorang pria berinisial ID, sebagai tersangka dan resmi menahannya. Hasil tes urine menunjukkan ID positif mengonsumsi methamphetamine, amphetamine, serta benzodiazepine. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peristiwa bermula saat ID mengajak S beserta beberapa rekan lainnya untuk pergi berkaraoke ke kawasan PIK 2. Tersangka diketahui telah mempersiapkan pil ekstasi serta obat penenang merek Riklona sebelum mereka berangkat ke lokasi hiburan tersebut.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sesampainya di tempat karaoke, korban sebenarnya sempat menolak tawaran ekstasi dari ID. Namun, beberapa waktu berselang, tersangka mengajak korban dan saksi lain berinisial ML menuju toilet, lalu memberikan masing-masing setengah butir ekstasi kepada mereka. Beberapa jam kemudian, tersangka kembali memberikan setengah butir ekstasi lagi kepada keduanya. Setelah sesi karaoke berakhir, ID turut mencekoki korban dan rekannya dengan dua butir obat Riklona.
Rombongan kemudian berpindah ke hotel di Cengkareng. Setibanya di lokasi, kondisi fisik korban melemah drastis hingga harus dipapah dan sempat terjatuh di area depan lift. Staf hotel yang melihat kondisi tersebut berinisiatif meminjamkan kursi roda untuk mengantar korban menuju kamar.
Di dalam kamar, tersangka dan para saksi sempat mencoba memberi pertolongan dengan menawarkan susu serta minuman elektrolit, namun korban hanya mampu meminumnya dalam jumlah sangat sedikit. Keesokan harinya, ID dan rekan-rekannya meninggalkan korban sendirian di kamar hotel dengan alasan harus berangkat kerja, meski mengetahui S masih dalam kondisi lemas.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Kematian korban baru terungkap sekitar pukul 13.30 WIB ketika petugas hotel memeriksa kamar karena batas waktu keluar (checkout) telah terlewati. Petugas menemukan S sudah dalam keadaan tidak bernyawa di tempat tidur.
Berdasarkan hasil autopsi luar dan dalam yang dirilis kepolisian melalui AKP Rahis Fathlillah, penyebab kematian korban dipastikan akibat keracunan atau intoksikasi senyawa amphetamine dan methamphetamine. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Polsek Cengkareng menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka, sprei dan bantal hotel, sisa susu serta minuman elektrolit, 19 butir pil Riklona, bukti percakapan pesan WhatsApp, hingga rekaman CCTV hotel.






