tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Mahasiswi Tewas di Hotel Jakbar, Sempat Dicekoki Ekstasi saat Karaoke

Andi SompaDiterbitkan 11 Sep 2026 - 05.22 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mahasiswi Tewas di Hotel Jakbar, Sempat Dicekoki Ekstasi saat Karaoke
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban dipastikan meninggal akibat intoksikasi zat narkotika setelah sebelumnya diajak berkaraoke dan diberikan sejumlah pil terlarang oleh rekannya.

Pihak kepolisian telah menetapkan rekan korban, seorang pria berinisial ID, sebagai tersangka dan resmi menahannya. Hasil tes urine menunjukkan ID positif mengonsumsi methamphetamine, amphetamine, serta benzodiazepine. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peristiwa bermula saat ID mengajak S beserta beberapa rekan lainnya untuk pergi berkaraoke ke kawasan PIK 2. Tersangka diketahui telah mempersiapkan pil ekstasi serta obat penenang merek Riklona sebelum mereka berangkat ke lokasi hiburan tersebut.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sesampainya di tempat karaoke, korban sebenarnya sempat menolak tawaran ekstasi dari ID. Namun, beberapa waktu berselang, tersangka mengajak korban dan saksi lain berinisial ML menuju toilet, lalu memberikan masing-masing setengah butir ekstasi kepada mereka. Beberapa jam kemudian, tersangka kembali memberikan setengah butir ekstasi lagi kepada keduanya. Setelah sesi karaoke berakhir, ID turut mencekoki korban dan rekannya dengan dua butir obat Riklona.

Rombongan kemudian berpindah ke hotel di Cengkareng. Setibanya di lokasi, kondisi fisik korban melemah drastis hingga harus dipapah dan sempat terjatuh di area depan lift. Staf hotel yang melihat kondisi tersebut berinisiatif meminjamkan kursi roda untuk mengantar korban menuju kamar.

Di dalam kamar, tersangka dan para saksi sempat mencoba memberi pertolongan dengan menawarkan susu serta minuman elektrolit, namun korban hanya mampu meminumnya dalam jumlah sangat sedikit. Keesokan harinya, ID dan rekan-rekannya meninggalkan korban sendirian di kamar hotel dengan alasan harus berangkat kerja, meski mengetahui S masih dalam kondisi lemas.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Kematian korban baru terungkap sekitar pukul 13.30 WIB ketika petugas hotel memeriksa kamar karena batas waktu keluar (checkout) telah terlewati. Petugas menemukan S sudah dalam keadaan tidak bernyawa di tempat tidur.

Berdasarkan hasil autopsi luar dan dalam yang dirilis kepolisian melalui AKP Rahis Fathlillah, penyebab kematian korban dipastikan akibat keracunan atau intoksikasi senyawa amphetamine dan methamphetamine. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Polsek Cengkareng menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka, sprei dan bantal hotel, sisa susu serta minuman elektrolit, 19 butir pil Riklona, bukti percakapan pesan WhatsApp, hingga rekaman CCTV hotel.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

NarkotikaJakarta Baratkriminal

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap