tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy

Mantan Presiden Suriah Bashar Al-Assad Dijatuhi Vonis Mati Usai Digulingkan

Ance ManoppoDiterbitkan 12 Agu 2026 - 21.45 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mantan Presiden Suriah Bashar Al-Assad Dijatuhi Vonis Mati Usai Digulingkan
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pengadilan Suriah telah mengambil keputusan hukum yang sangat signifikan dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan pemimpin Suriah, Bashar Al-Assad. Keputusan ini menandai babak baru dalam sejarah hukum dan politik di wilayah tersebut setelah runtuhnya kekuasaan mantan presiden tersebut. Kabar mengenai keputusan pengadilan ini langsung menarik perhatian publik global, termasuk masyarakat di Indonesia yang terus memantau perkembangan situasi di Suriah pasca-penggulingan kekuasaannya. Langkah hukum yang diambil oleh lembaga peradilan setempat menjadi fokus utama dalam berbagai laporan berita internasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keputusan hukum yang sangat berat ini ditetapkan oleh pihak Pengadilan Suriah pada hari Selasa waktu setempat. Vonis mati tersebut dijatuhkan setelah Bashar Al-Assad secara resmi digulingkan dari posisinya sebagai pemimpin negara. Proses hukum yang berjalan cepat ini memberikan gambaran mengenai ketegasan lembaga peradilan dalam mengadili mantan penguasa tersebut. Keputusan yang diambil pada hari Selasa waktu setempat ini sekaligus menegaskan status hukum terbaru dari mantan pemimpin yang sempat memegang kekuasaan penuh di negara tersebut sebelum akhirnya lengser dari jabatannya.

Dalam pelaksanaannya, persidangan terhadap mantan pemimpin Suriah ini dilangsungkan secara in absentia. Istilah hukum ini merujuk pada pelaksanaan persidangan tanpa kehadiran terdakwa secara fisik di ruang sidang. Pengadilan Suriah tetap menjalankan seluruh rangkaian proses persidangan dan mengambil keputusan akhir meskipun Bashar Al-Assad tidak hadir untuk mendengarkan langsung tuntutan maupun vonis yang dijatuhkan kepadanya. Pelaksanaan sidang tanpa kehadiran terdakwa ini menunjukkan bahwa ketidakhadiran mantan pemimpin tersebut tidak menghalangi jalannya keadilan dan proses hukum yang dijalankan oleh pihak pengadilan di Suriah.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Mengenai dasar penjatuhan hukuman mati tersebut, majelis hakim Pengadilan Suriah menyatakan bahwa Bashar Al-Assad terbukti bersalah atas sejumlah kejahatan berat. Salah satu poin kejahatan utama yang didakwakan dan dinyatakan terbukti di pengadilan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama berlangsungnya perang Suriah. Kejahatan terhadap kemanusiaan selama masa perang di Suriah tersebut dinilai sebagai pelanggaran yang sangat serius, sehingga menjadi landasan kuat bagi Pengadilan Suriah untuk menetapkan vonis maksimal berupa hukuman mati terhadap mantan pemimpin negara tersebut.

Bagi masyarakat di Indonesia yang ingin mengetahui rincian lebih lanjut mengenai kasus hukum ini, informasi tersebut telah disebarluaskan melalui media massa nasional dari Jakarta. Rincian lengkap mengenai jalannya persidangan in absentia serta pembacaan vonis mati bagi Bashar Al-Assad disiarkan secara detail dalam program Evening Up di saluran CNBC Indonesia. Tayangan informasi mengenai keputusan Pengadilan Suriah tersebut disiarkan pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2026 (12/08/2026), memberikan ulasan mendalam bagi pemirsa televisi dan pengguna media digital di tanah air.

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Melalui program Evening Up yang ditayangkan oleh CNBC Indonesia pada hari Rabu, 12/08/2026, publik dapat memahami konteks hukum dari vonis mati yang dijatuhkan pada hari Selasa waktu setempat tersebut. Laporan mengenai bersalahnya mantan pemimpin Suriah atas kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Suriah ini disajikan untuk memberikan kejelasan informasi yang akurat. Dengan adanya siaran dari Jakarta ini, masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan terkini mengenai nasib hukum Bashar Al-Assad pasca-digulingkan melalui platform berita terpercaya.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

CNBC Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap