Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin (14/9/2026). Kehadiran massa aksi bertujuan mendesak parlemen agar segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria.
Ketua Umum SPI Henry Saragih menyatakan aksi turun ke jalan ini penting untuk memastikan regulasi yang sedang dirumuskan oleh legislatif benar-benar berpihak pada kebutuhan riil kaum tani. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi kunci utama untuk memutus rantai sengketa lahan berkepanjangan sekaligus mengangkat kesejahteraan petani di berbagai daerah.
Tuntutan Penguatan UUPA 1960 dan Redistribusi Tanah
Dalam orasinya, perwakilan petani menegaskan bahwa RUU Reforma Agraria harus berakar pada penguatan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, bukan justru menggantikannya. SPI menuntut agar reforma agraria dijalankan melalui transformasi struktural berbasis redistribusi lahan nyata, bukan sekadar membagikan tanah-tanah sisa yang marjinal.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Secara rinci, SPI menuntut agar 80 persen dari total luasan tanah yang saat ini dikuasai atau dimiliki oleh korporasi dialokasikan untuk program redistribusi kepada petani gurem dan masyarakat yang belum memiliki lahan. Langkah ini dinilai mendesak guna mengikis ketimpangan kepemilikan ruang produksi pertanian nasional.
Penolakan Bank Tanah hingga Perlindungan Berstandar Internasional
Selain soal redistribusi, massa aksi menyuarakan penolakan tegas terhadap masuknya substansi Undang-Undang Cipta Kerja ke dalam RUU Reforma Agraria, khususnya skema Bank Tanah dan Hak Pengelolaan (HPL). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mempersempit akses masyarakat pedesaan terhadap sumber daya agraria.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

SPI juga menyoroti perlunya pasal khusus yang mengatur penyelesaian sengketa tenurial di kawasan hutan. Untuk mengeksekusi kebijakan tersebut, petani mengusulkan pembentukan lembaga khusus reforma agraria yang bersifat lintas sektoral agar memiliki wewenang penuh dalam menangani pelaksanaan redistribusi dan penyelesaian konflik tanah.
Sebagai payung perlindungan bagi masyarakat pedesaan, SPI mendesak DPR dan pemerintah mengadopsi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan (UNDROP) sebagai standar hukum nasional. Henry Saragih turut mengajak seluruh elemen masyarakat adat, kaum buruh tani, dan warga miskin untuk terus mengawal proses legislasi di DPR agar isi undang-undang tidak menyimpang dari prinsip reforma agraria sejati.






