tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi

Massa Petani Demo di Depan DPR, Dorong RUU Reforma Agraria Segera Disahkan

Sri NugrohoDiterbitkan 14 Sep 2026 - 13.12 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Massa Petani Demo di Depan DPR, Dorong RUU Reforma Agraria Segera Disahkan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin (14/9/2026). Kehadiran massa aksi bertujuan mendesak parlemen agar segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria.

Ketua Umum SPI Henry Saragih menyatakan aksi turun ke jalan ini penting untuk memastikan regulasi yang sedang dirumuskan oleh legislatif benar-benar berpihak pada kebutuhan riil kaum tani. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi kunci utama untuk memutus rantai sengketa lahan berkepanjangan sekaligus mengangkat kesejahteraan petani di berbagai daerah.

Tuntutan Penguatan UUPA 1960 dan Redistribusi Tanah

Dalam orasinya, perwakilan petani menegaskan bahwa RUU Reforma Agraria harus berakar pada penguatan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, bukan justru menggantikannya. SPI menuntut agar reforma agraria dijalankan melalui transformasi struktural berbasis redistribusi lahan nyata, bukan sekadar membagikan tanah-tanah sisa yang marjinal.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Secara rinci, SPI menuntut agar 80 persen dari total luasan tanah yang saat ini dikuasai atau dimiliki oleh korporasi dialokasikan untuk program redistribusi kepada petani gurem dan masyarakat yang belum memiliki lahan. Langkah ini dinilai mendesak guna mengikis ketimpangan kepemilikan ruang produksi pertanian nasional.

Penolakan Bank Tanah hingga Perlindungan Berstandar Internasional

Selain soal redistribusi, massa aksi menyuarakan penolakan tegas terhadap masuknya substansi Undang-Undang Cipta Kerja ke dalam RUU Reforma Agraria, khususnya skema Bank Tanah dan Hak Pengelolaan (HPL). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mempersempit akses masyarakat pedesaan terhadap sumber daya agraria.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

SPI juga menyoroti perlunya pasal khusus yang mengatur penyelesaian sengketa tenurial di kawasan hutan. Untuk mengeksekusi kebijakan tersebut, petani mengusulkan pembentukan lembaga khusus reforma agraria yang bersifat lintas sektoral agar memiliki wewenang penuh dalam menangani pelaksanaan redistribusi dan penyelesaian konflik tanah.

Sebagai payung perlindungan bagi masyarakat pedesaan, SPI mendesak DPR dan pemerintah mengadopsi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan (UNDROP) sebagai standar hukum nasional. Henry Saragih turut mengajak seluruh elemen masyarakat adat, kaum buruh tani, dan warga miskin untuk terus mengawal proses legislasi di DPR agar isi undang-undang tidak menyimpang dari prinsip reforma agraria sejati.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIkonflik agraria

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap