Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memaparkan langkah kementeriannya yang tengah memperjuangkan lonjakan alokasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) hingga 2 juta unit pada 2027. Upaya penambahan ini diproyeksikan untuk mengejar peta jalan target RPJMN 2025–2029, kendati alokasi yang saat ini tersedia secara resmi baru berkisar 311.000 unit.
Menurut Maruarar, program bedah rumah merupakan instrumen strategis yang langsung menyentuh kebutuhan dasar warga sekaligus menggerakkan perputaran ekonomi lokal. Porsinya sangat dominan di kementerian, di mana Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mencatat program BSPS menyerap hingga 81 persen dari total pagu anggaran instansi tersebut.
Agar pelaksanaannya tetap akuntabel, Kementerian PKP menegaskan seluruh tahapan wajib dikonsultasikan secara berkala dengan BPK, BPKP, hingga aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Evaluasi Verifikasi dan Capaian Fisik Lapangan
Berdasarkan laporan per 11 September 2026, realisasi program BSPS tahun berjalan menunjukkan dari target awal 400.000 unit, sebanyak 336.176 unit telah merampungkan tahapan verifikasi faktual. Hasilnya, 188.356 unit atau 56 persen dinyatakan lolos rekomendasi, sementara 147.820 unit atau 44 persen sisanya masih belum direkomendasikan.
Dari sisi progres fisik konstruksi, sebarannya mencakup:
- 85.649 unit pada tahap pengerjaan 0 persen hingga 30 persen
- 33.310 unit berada di rentang penyelesaian 30 persen hingga di bawah 100 persen
- 23.741 unit telah tuntas 100 persen
Secara wilayah, tingkat kelolosan verifikasi tertinggi dipegang oleh Sulawesi Tenggara dengan capaian 71,44 persen, disusul Sulawesi Selatan (67,68 persen) dan Kalimantan Tengah (66 persen). Kinerja daerah lain seperti Gorontalo, Bangka Belitung, dan Bali juga dinilai positif. Sebaliknya, wilayah DKI Jakarta dan Papua masih menjadi catatan perbaikan, meski tingkat kelolosan DKI Jakarta tercatat mulai meningkat ke kisaran 22 persen dari posisi sebelumnya yang berada di bawah 10 persen.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Relaksasi Regulasi dan Tantangan Pendamping
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Kementerian PKP Anggoro Putro menjelaskan bahwa perbaikan tingkat kelolosan di sejumlah daerah didukung oleh penyederhanaan kriteria dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi baru ini melonggarkan batas minimal menghuni rumah tidak layak huni dari tiga tahun menjadi satu tahun, memangkas jeda waktu penerimaan bantuan dari sepuluh tahun menjadi lima tahun, serta mengizinkan penggunaan surat pernyataan penguasaan tanah yang diketahui lurah atau kepala desa.
Kendati syarat administratif kian fleksibel, implementasi di lapangan masih menghadapi hambatan nyata, khususnya terkait keterbatasan jumlah tenaga pendamping masyarakat yang bertugas mengawal langsung proses bedah rumah warga di berbagai daerah.






