tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy

Mekanisme Perdagangan Minyak Bayangan dan Sistem Pembayaran Alternatif di Kawasan EOPL

Fitri LimbongDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.19 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme Perdagangan Minyak Bayangan dan Sistem Pembayaran Alternatif di Kawasan EOPL
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Perdagangan minyak internasional kerap kali menghadapi hambatan geopolitik dan sanksi ketat dari negara-negara barat. Meskipun demikian, sejumlah pelaku sektor energi memanfaatkan celah geografis dan teknologi keuangan untuk tetap menjalankan roda bisnis mereka. Salah satu titik krusial dalam aktivitas ini adalah wilayah Outer Port Limits atau EOPL Malaysia, sebuah kawasan perairan seluas 1.200 kilometer persegi yang berjarak sekitar 70 kilometer dari garis pantai dan masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE Malaysia. Memahami bagaimana mekanisme perdagangan minyak bayangan ini bekerja dapat memberikan wawasan penting mengenai jalur logistik laut dan sistem pembayaran alternatif yang digunakan di dekat wilayah perairan Indonesia.

Langkah awal dalam rantai perdagangan ini dimulai dari manipulasi navigasi kapal tanker di laut lepas. Kapal tanker minyak asal Iran, seperti Humanity, mematikan sistem identifikasi otomatis atau AIS saat melintas di kawasan perairan EOPL Malaysia di Laut China Selatan. Tindakan menonaktifkan AIS ini diduga kuat bertujuan untuk mempersiapkan pengalihan kargo minyak mentah melalui transfer antar-kapal kepada pihak perantara sebelum kargo tersebut dikirimkan ke China. Dengan mematikan sistem pemantau otomatis ini, kapal beroperasi secara samar untuk menghindari deteksi langsung.

Langkah berikutnya adalah pergerakan melalui jaringan kapal dengan identitas samaran. Data satelit mencatat sejak awal tahun ini terdapat 62 kapal yang memancarkan identitas palsu atau mematikan sistem pelacakan mereka saat bergerak di antara wilayah Teluk, EOPL, Hong Kong, hingga ke China utara. Menurut Direktur Proyek Pemantauan Keamanan Maritim SeaLight Stanford University, Ray Powell, kapal-kapal ini merupakan bagian dari jaringan perantara yang memfasilitasi penjualan minyak ke kilang-kilang tujuan. Di area EOPL sendiri, pakar keamanan maritim dari YCAPS, Charlie Brown, menyebutkan bahwa pada hari biasa bisa terdapat hingga 200 kapal yang berlabuh, dengan perkiraan setengah dari jumlah tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan minyak Iran. Data satelit pada hari Kamis menunjukkan sedikitnya 18 kapal tanker berbendera Iran dan 50 kapal yang dijatuhi sanksi Amerika Serikat atau Uni Eropa tetap beroperasi di wilayah tersebut.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Langkah ketiga melibatkan pemilihan pembeli yang tidak rentan terhadap sanksi keuangan global. Minyak mentah yang telah ditransfer kemudian dikirimkan ke kilang-kilang minyak independen skala kecil di China yang dikenal dengan sebutan kilang teapot. Kilang-kilang ini menjadi pembeli utama karena menawarkan keunggulan struktural, yaitu relatif tidak terpapar oleh sistem keuangan Amerika Serikat jika dibandingkan dengan BUMN energi raksasa China seperti CNPC, Sinopec, dan CNOOC. Guna melindungi kelangsungan bisnis domestik ini, pemerintah China memblokir sanksi Departemen Keuangan Amerika Serikat terhadap lima kilang teapot pada akhir April lalu.

Langkah keempat adalah penggunaan infrastruktur pembayaran alternatif untuk menyelesaikan transaksi keuangan secara aman dari pengawasan barat. Penjualan minyak mentah ini didukung oleh Sistem Pembayaran Antarbank Lintas Batas atau CIPS milik China. Melalui sistem CIPS ini, pembayaran dapat dilakukan menggunakan mata uang yuan di luar jaringan SWIFT yang dipantau ketat oleh otoritas Amerika Serikat. Jalur transaksi non-SWIFT ini meminimalkan risiko intervensi keuangan eksternal terhadap aliran dana perdagangan minyak tersebut.

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Langkah terakhir adalah penyamaran dokumen pengiriman pada laporan resmi bea cukai negara importir. Laporan resmi bea cukai China menyamarkan transaksi ini dengan tidak melaporkan adanya impor minyak langsung dari Iran, melainkan mengklasifikasikannya sebagai impor dari Malaysia. Hal ini terlihat dari data impor China dari Malaysia yang melonjak jauh melebihi kapasitas produksi minyak riil negara Malaysia sendiri. Melalui skema ini, Iran tercatat mengekspor sekitar 1,4 juta barel minyak per hari ke China pada tahun lalu.

Meskipun mekanisme ini terus berjalan, terdapat batasan dan risiko regulasi yang perlu diperhatikan. Pada bulan Juni lalu, pemerintah Malaysia telah mengamendemen Undang-Undang ZEE untuk menindak tegas aktivitas lego jangkar ilegal, pengisian bahan bakar atau bunkering, serta transfer kargo tanpa izin di wilayah perairan mereka. Selain itu, efektivitas perdagangan ini tetap dipengaruhi oleh dinamika konflik global. Menteri Keuangan Amerika Serikat, Scott Bessent, menyatakan bahwa pembelian minyak mentah Iran oleh kilang-kilang China telah mengalami penurunan sekitar 40 persen sejak pecahnya perang yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran selama lima bulan terakhir, serta adanya blokade angkatan laut Amerika Serikat pada pelabuhan Iran yang berlanjut sejak 14 Juli.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ekonomi digitalperdagangan minyakcipseopl malaysiatransaksi keuangan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap