Program mandatori biodiesel di Indonesia terus mengalami peningkatan intensitas pencampuran bahan bakar nabati secara bertahap demi mewujudkan kemandirian energi. Setelah berturut-turut menerapkan kebijakan B30 pada tahun 2020, B35 pada tahun 2023, dan B40 pada tahun 2025, kini pemerintah bersiap melangkah menuju implementasi B50. B50 merupakan bahan bakar campuran yang terdiri atas 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dan 50 persen bahan bakar minyak jenis solar. Kebijakan baru ini telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Berdasarkan regulasi tersebut, jadwal implementasi B50 akan dimulai pada 1 Juli 2026 dengan masa transisi yang berlangsung hingga 1 Oktober 2026.








