tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy

Memahami Status Penghasilan Pajak Kontrakan di Tengah Kabar Perawatan Anwar Ibrahim

Retno PurwantoDiterbitkan 10 Agu 2026 - 18.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Status Penghasilan Pajak Kontrakan di Tengah Kabar Perawatan Anwar Ibrahim
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Dunia informasi digital belakangan ini diramaikan oleh dua topik besar yang dirangkum dalam pencarian Anwar Ibrahim Dirawat di Rumah Sakit - Kontrakan Wajib Bayar Pajak. Sementara publik memantau perkembangan kesehatan pemimpin negeri tetangga, para pemilik properti sewa di dalam negeri dikejutkan oleh penegasan kembali mengenai kewajiban perpajakan atas usaha kontrakan mereka. Bagi Anda yang memiliki bisnis sewa hunian, memahami kewajiban ini sangat penting untuk menghindari sanksi administratif di masa mendatang.

Pemicu ramainya pembahasan ini berasal dari dua peristiwa yang berbeda lokasi dan konteksnya. Di Malaysia, Perdana Menteri Anwar Ibrahim harus menjalani perawatan di rumah sakit untuk pemeriksaan serta prosedur medis oleh tim spesialis, dengan masa observasi yang dijadwalkan selama 2 hari oleh kantor Perdana Menteri. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan klarifikasi penting bagi para pelaku ekonomi digital dan pemilik aset. Lembaga tersebut menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan rumah kontrakan dan properti sewa lainnya sebenarnya bukan merupakan objek pajak baru, melainkan aturan lama yang kini kembali ditegaskan kepatuhannya.

Dampak dari penegasan DJP Kemenkeu ini adalah tidak adanya ruang bagi pemilik kontrakan untuk mengabaikan kewajiban perpajakan mereka dengan alasan ketidaktahuan. Setiap pendapatan yang diperoleh dari aktivitas sewa-menyewa tanah atau bangunan wajib dilaporkan dan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Hal ini memengaruhi arus kas para pemilik kontrakan yang mengandalkan pendapatan bulanan atau tahunan dari properti mereka. Tanpa pengelolaan dan pelaporan yang benar, pemilik properti berisiko menghadapi pemeriksaan pajak yang dapat mengganggu stabilitas keuangan bisnis mereka.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemilik kontrakan adalah mengidentifikasi tarif pajak yang berlaku. Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, sewa tanah dan bangunan dikenai PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan tarif sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan. Nilai bruto ini meliputi seluruh jumlah yang dibayarkan oleh penyewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan fasilitas lainnya jika biaya tersebut dibebankan kepada penyewa.

Langkah kedua adalah menentukan mekanisme pembayaran pajak yang sesuai dengan profil penyewa. Jika penyewa adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, maka penyewa wajib memotong PPh Pasal 4 ayat 2 tersebut dan memberikan bukti potong kepada pemilik kontrakan. Namun, jika penyewa adalah orang pribadi atau bukan pemotong pajak, maka pemilik kontrakan wajib menyetor sendiri PPh Final yang terutang tersebut ke bank persepsi atau kantor pos.

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Langkah terakhir adalah melaporkan bukti penyetoran atau bukti potong tersebut ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Pemilik properti harus memastikan seluruh dokumen transaksi sewa, bukti bayar, dan bukti potong pajak diarsipkan dengan rapi secara digital maupun fisik. Proses pelaporan ini kini dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui portal resmi DJP Online, sehingga meminimalkan kesalahan administrasi dan menjaga kepatuhan usaha kontrakan Anda tetap bersih di mata hukum.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap