Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan izin bagi pemerintah daerah yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau untuk memberlakukan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dapat diterapkan secara mandiri oleh masing-masing kepala daerah berdasarkan evaluasi kondisi darurat dan risiko sebaran abu vulkanik di wilayahnya.
Dalam konferensi pers daring pada Minggu (6/9/2026), Tito menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri terus menjalin koordinasi di tingkat provinsi, meliputi Banten, Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat telah menerbitkan imbauan terkait respons erupsi kepada jajaran bupati dan wali kota di wilayahnya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penyesuaian dapat dilakukan pada berbagai sektor, mulai dari aktivitas belajar mengajar, operasional transportasi publik, hingga layanan administrasi pemerintahan guna menekan dampak kesehatan masyarakat. Kepala daerah dapat menerapkan skema WFH mulai dari porsi 50 persen untuk pegawai administrasi negara, dengan kewajiban memastikan unit layanan esensial seperti fasilitas kesehatan, pemadam kebakaran, dan pengelolaan kelistrikan tetap beroperasi di lapangan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Jika situasi ancaman abu vulkanik dinilai makin berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan, persentase WFH dapat ditingkatkan hingga rentang 75 persen sampai 80 persen, asalkan pelayanan publik dasar tidak terganggu secara signifikan. Tito juga menginstruksikan seluruh pemda terdampak untuk terus memantau aktivitas Gunung Anak Krakatau secara intensif serta berkoordinasi langsung dengan PVMBG, BMKG, dan BNPB.






