tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

Mendagri Beri Sinyal ASN di Wilayah Darurat Abu Vulkanik Boleh WFH

Retno PurwantoDiterbitkan 6 Sep 2026 - 18.10 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mendagri Beri Sinyal ASN di Wilayah Darurat Abu Vulkanik Boleh WFH
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan izin bagi pemerintah daerah yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau untuk memberlakukan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dapat diterapkan secara mandiri oleh masing-masing kepala daerah berdasarkan evaluasi kondisi darurat dan risiko sebaran abu vulkanik di wilayahnya.

Dalam konferensi pers daring pada Minggu (6/9/2026), Tito menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri terus menjalin koordinasi di tingkat provinsi, meliputi Banten, Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat telah menerbitkan imbauan terkait respons erupsi kepada jajaran bupati dan wali kota di wilayahnya.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penyesuaian dapat dilakukan pada berbagai sektor, mulai dari aktivitas belajar mengajar, operasional transportasi publik, hingga layanan administrasi pemerintahan guna menekan dampak kesehatan masyarakat. Kepala daerah dapat menerapkan skema WFH mulai dari porsi 50 persen untuk pegawai administrasi negara, dengan kewajiban memastikan unit layanan esensial seperti fasilitas kesehatan, pemadam kebakaran, dan pengelolaan kelistrikan tetap beroperasi di lapangan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Jika situasi ancaman abu vulkanik dinilai makin berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan, persentase WFH dapat ditingkatkan hingga rentang 75 persen sampai 80 persen, asalkan pelayanan publik dasar tidak terganggu secara signifikan. Tito juga menginstruksikan seluruh pemda terdampak untuk terus memantau aktivitas Gunung Anak Krakatau secara intensif serta berkoordinasi langsung dengan PVMBG, BMKG, dan BNPB.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MendagriASNWFH

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap