Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan jajaran pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pokok warga yang terdampak bencana alam. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi penanganan bencana yang digelar secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri.
Rakor tersebut melibatkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, serta bupati dan jajaran pemerintah daerah dari delapan kabupaten di Pulau Flores. Sebanyak tujuh kabupaten di antaranya tengah menghadapi dampak gempa bumi, sedangkan satu kabupaten lainnya terdampak erupsi Gunung Lewotobi.
Tito menekankan agar aparatur daerah memastikan ketersediaan logistik harian bagi warga yang masih bertahan di tempat pengungsian. Distribusi bantuan tidak boleh terhambat, khususnya pasokan makanan, pakaian, serta perlengkapan khusus bagi ibu dan anak-anak di tenda pengungsian.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Realisasi Anggaran dan Bantuan Perbaikan Rumah
Terkait pendanaan darurat, Tito mengapresiasi penyerapan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dari bantuan Presiden sebesar Rp 40 miliar untuk NTT. Realisasi anggaran di tingkat Pemerintah Provinsi telah mencapai 43 persen, sementara beberapa daerah lain mencatatkan serapan 27 persen dan 25 persen untuk percepatan penanganan warga.
Selain kebutuhan pangan dan sandang, pemerintah menyiapkan skema bantuan perbaikan hunian bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan fisik akibat bencana, dengan rincian nilai bantuan:
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

- Rusak ringan: Rp 15 juta per unit
- Rusak sedang: Rp 30 juta per unit
- Rusak berat: Rp 70 juta per unit
Untuk kategori rusak berat, warga dapat melakukan pembangunan mandiri di lahan semula (in situ). Skema pengerjaan hunian in situ disiapkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, jika kondisi lahan dinilai tidak aman dan memerlukan relokasi permukiman, pembangunan hunian di kawasan baru akan ditangani langsung oleh Kementerian PKP.
Sebagai langkah percepatan penyediaan hunian, pemerintah menjadwalkan koordinasi langsung ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada hari Senin guna mempercepat proses lelang proyek hunian bagi korban bencana.






