tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Mendorong Pertumbuhan ETF Emas Melalui Pengaturan Pajak Transaksi EGR

Lidya RumbayanDiterbitkan 11 Agu 2026 - 04.33 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mendorong Pertumbuhan ETF Emas Melalui Pengaturan Pajak Transaksi EGR
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Perkembangan pasar modal di Indonesia kembali menunjukkan dinamika positif dengan hadirnya produk investasi baru. Pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2026, produk Exchange Traded Fund (ETF) emas secara resmi mulai diluncurkan untuk pertama kalinya. Peluncuran instrumen investasi ini diharapkan dapat memperkaya pilihan bagi para investor di tanah air. Sejalan dengan peluncuran tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong adanya perlakuan perpajakan terhadap transaksi Electronic Gold Receipt (EGR). Dorongan ini ditujukan untuk mendukung pengembangan produk ETF emas di Indonesia agar dapat tumbuh secara optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi iklim investasi nasional.

Untuk memahami lebih lanjut, Electronic Gold Receipt atau EGR merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik atau digital yang merepresentasikan emas fisik secara nyata. Instrumen EGR ini memiliki peran penting karena dapat diintegrasikan secara langsung ke dalam portofolio investasi, seperti produk Gold Exchange Traded Fund (ETF) yang baru saja diluncurkan. Agar pencatatan dan transaksinya berjalan dengan aman dan teratur, instrumen EGR dicatat dalam infrastruktur kustodian resmi yang ada di Indonesia, seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI. Dengan demikian, integrasi ini memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi para investor yang ingin memiliki eksposur terhadap emas fisik secara digital.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Namun, perkembangan transaksi EGR di pasar keuangan sangat bergantung pada regulasi pendukung, terutama dari aspek perpajakan. Aspek perpajakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dinilai menjadi salah satu faktor penting yang dapat memengaruhi perkembangan transaksi EGR di pasar keuangan Indonesia. Tanpa adanya kejelasan mengenai aturan PPN dan PPh Pasal 22 untuk instrumen ini, pelaku pasar mungkin akan menghadapi ketidakpastian yang dapat menghambat pertumbuhan transaksi. Oleh karena itu, pengaturan pajak yang tepat untuk EGR dinilai menjadi instrumen krusial dalam mendorong adopsi produk finansial baru ini di masyarakat.

Guna merumuskan langkah kebijakan yang tepat, pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa isu mengenai perlakuan perpajakan terhadap transaksi EGR ini telah dibahas bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Koordinasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelaraskan regulasi fiskal agar sejalan dengan perkembangan inovasi produk keuangan di bursa. Melalui sinergi ini, diharapkan kebijakan perpajakan yang dirumuskan nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan pasar tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap hukum perpajakan yang berlaku.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Pemerintah menaruh harapan besar bahwa perlakuan perpajakan yang tepat untuk transaksi EGR akan membawa dampak positif yang signifikan bagi pasar modal secara keseluruhan. Diharapkan, adanya kejelasan aturan pajak ini dapat mendukung peningkatan aktivitas perdagangan dan volume transaksi instrumen terkait di bursa. Selain itu, kebijakan perpajakan yang adil bagi EGR juga diharapkan mampu menciptakan kesetaraan atau level playing field yang setara dengan instrumen investasi lain yang selama ini telah diperdagangkan secara aktif di bursa efek. Dengan kesetaraan ini, produk ETF emas yang berbasis EGR dapat bersaing secara sehat dan menarik minat investasi yang lebih luas dari masyarakat Indonesia.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PajakAirlangga Hartarto

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap