Perkembangan pasar modal di Indonesia kembali menunjukkan dinamika positif dengan hadirnya produk investasi baru. Pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2026, produk Exchange Traded Fund (ETF) emas secara resmi mulai diluncurkan untuk pertama kalinya. Peluncuran instrumen investasi ini diharapkan dapat memperkaya pilihan bagi para investor di tanah air. Sejalan dengan peluncuran tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong adanya perlakuan perpajakan terhadap transaksi Electronic Gold Receipt (EGR). Dorongan ini ditujukan untuk mendukung pengembangan produk ETF emas di Indonesia agar dapat tumbuh secara optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi iklim investasi nasional.
Untuk memahami lebih lanjut, Electronic Gold Receipt atau EGR merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik atau digital yang merepresentasikan emas fisik secara nyata. Instrumen EGR ini memiliki peran penting karena dapat diintegrasikan secara langsung ke dalam portofolio investasi, seperti produk Gold Exchange Traded Fund (ETF) yang baru saja diluncurkan. Agar pencatatan dan transaksinya berjalan dengan aman dan teratur, instrumen EGR dicatat dalam infrastruktur kustodian resmi yang ada di Indonesia, seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI. Dengan demikian, integrasi ini memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi para investor yang ingin memiliki eksposur terhadap emas fisik secara digital.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Namun, perkembangan transaksi EGR di pasar keuangan sangat bergantung pada regulasi pendukung, terutama dari aspek perpajakan. Aspek perpajakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dinilai menjadi salah satu faktor penting yang dapat memengaruhi perkembangan transaksi EGR di pasar keuangan Indonesia. Tanpa adanya kejelasan mengenai aturan PPN dan PPh Pasal 22 untuk instrumen ini, pelaku pasar mungkin akan menghadapi ketidakpastian yang dapat menghambat pertumbuhan transaksi. Oleh karena itu, pengaturan pajak yang tepat untuk EGR dinilai menjadi instrumen krusial dalam mendorong adopsi produk finansial baru ini di masyarakat.
Guna merumuskan langkah kebijakan yang tepat, pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa isu mengenai perlakuan perpajakan terhadap transaksi EGR ini telah dibahas bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Koordinasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelaraskan regulasi fiskal agar sejalan dengan perkembangan inovasi produk keuangan di bursa. Melalui sinergi ini, diharapkan kebijakan perpajakan yang dirumuskan nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan pasar tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap hukum perpajakan yang berlaku.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Pemerintah menaruh harapan besar bahwa perlakuan perpajakan yang tepat untuk transaksi EGR akan membawa dampak positif yang signifikan bagi pasar modal secara keseluruhan. Diharapkan, adanya kejelasan aturan pajak ini dapat mendukung peningkatan aktivitas perdagangan dan volume transaksi instrumen terkait di bursa. Selain itu, kebijakan perpajakan yang adil bagi EGR juga diharapkan mampu menciptakan kesetaraan atau level playing field yang setara dengan instrumen investasi lain yang selama ini telah diperdagangkan secara aktif di bursa efek. Dengan kesetaraan ini, produk ETF emas yang berbasis EGR dapat bersaing secara sehat dan menarik minat investasi yang lebih luas dari masyarakat Indonesia.






