Banyak masyarakat mengira seluruh biaya penanganan medis dalam kondisi darurat secara otomatis ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, layanan kesehatan yang diberikan secara langsung kepada korban akibat bencana pada masa tanggap darurat tidak termasuk ke dalam manfaat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut diterapkan bukan untuk meniadakan bantuan medis bagi para korban, melainkan karena pembiayaan penanganan korban bencana merupakan bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah.
Mengapa Pembiayaan Korban Bencana Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah?
Penanganan bencana di Indonesia secara resmi mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi ini mengatur pembagian peran serta tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam seluruh rangkaian penanggulangan bencana, termasuk pemenuhan kebutuhan medis para korban selama masa tanggap darurat.
Karena penanganan dampak darurat bencana berada di bawah tanggung jawab negara, pembiayaan medis korban tidak dibebankan pada Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dikelola dari iuran peserta JKN. Pembiayaan perawatan korban bencana dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun melalui dukungan anggaran dari pemerintah pusat sesuai ketentuan penanggulangan bencana yang berlaku.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Bagaimana Mekanisme Pembiayaan Medis Korban Bencana Dijalankan?
Dalam pelaksanaannya di lapangan, fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan medis kepada korban bencana. Penggantian biaya tindakan medis tersebut kemudian diselesaikan melalui pos anggaran penanggulangan bencana milik pemerintah.
Pada peristiwa gempa bumi di NTT pada Agustus 2026, pemerintah menetapkan bahwa fasilitas kesehatan dapat menggunakan mekanisme BPJS Kesehatan untuk pemberian pelayanan medis termasuk tindakan operasi. Walaupun alur pelayanannya menggunakan sistem tersebut, seluruh biaya medis yang muncul dibayarkan melalui Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan bukan menggunakan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Skema pembiayaan serupa juga diterapkan pada penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Aceh Tamiang pada Desember 2025. Seluruh biaya klaim pasien korban bencana hidrometeorologi tersebut dibebankan pada Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, pada bencana banjir yang melanda Provinsi DKI Jakarta pada Januari 2026, Gubernur Pramono Anung secara resmi menetapkan status bencana dan menjamin pembiayaan layanan kesehatan masyarakat terdampak melalui alokasi anggaran daerah atau APBD.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Layanan Kesehatan Apa Saja yang Tetap Dijamin BPJS Saat Bencana?
Ketentuan tidak ditanggungnya pembiayaan oleh BPJS Kesehatan hanya berlaku spesifik untuk pelayanan kesehatan atau cedera yang muncul akibat langsung dari peristiwa bencana pada masa tanggap darurat. Peserta Program JKN yang sedang menjalani pengobatan rutin untuk kondisi di luar akibat bencana tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan sebagaimana mestinya.
Peserta yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis tetap bisa memperoleh pelayanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan selama kondisi medis tersebut bukan disebabkan oleh kejadian bencana. Ragam pengobatan penyakit kronis yang tetap dijamin meliputi perawatan diabetes, hipertensi, penyakit jantung, tindakan cuci darah bagi pasien gagal ginjal, hingga pengobatan kanker.
Kanal Layanan Apa yang Dapat Diakses Peserta JKN Saat Terjadi Bencana?
Bagi peserta JKN yang berada di lokasi bencana dan membutuhkan pengurusan administrasi maupun informasi kepesertaan, BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah kanal layanan digital yang dapat diakses secara langsung:
- Aplikasi Mobile JKN untuk berbagai keperluan administrasi kepesertaan digital.
- Layanan telepon Care Center 165 untuk kebutuhan informasi dan pengaduan.
- Layanan pesan WhatsApp melalui kanal PANDAWA di nomor 08118165165.






