Laporan terbaru dari Bank Dunia atau World Bank yang dirilis dengan tajuk Indonesia: Membuka Potensi Pajak Usaha untuk Pertumbuhan pada 3 Agustus 2026 memberikan gambaran terperinci mengenai perilaku kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha kecil di Indonesia. Temuan dari Jakarta ini mengungkapkan adanya kecenderungan di mana pelaku usaha membatasi keterlibatan mereka dengan sistem keuangan formal demi menghindari pemantauan pajak. Salah satu bentuk pembatasan yang paling terlihat adalah pada penggunaan sistem pembayaran digital seperti QRIS.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai fenomena ekonomi digital ini, berikut adalah daftar pertanyaan dan jawaban yang merangkum temuan penting dari laporan Bank Dunia tersebut.
Mengapa pelaku usaha mikro membatasi transaksi menggunakan sistem pembayaran QRIS?
Berdasarkan hasil survei yang dipaparkan dalam laporan Bank Dunia, sebanyak 48 persen responden dari kelompok usaha mikro mengaku telah membatasi penggunaan transaksi pembayaran dengan QR atau QRIS. Keputusan untuk membatasi transaksi digital ini diakui secara terbuka dilakukan demi menghindari kewajiban perpajakan mereka. Dengan tidak menggunakan sistem pencatatan digital yang terpusat, para pelaku usaha merasa lebih leluasa untuk tidak melaporkan aktivitas keuangan kepada otoritas pajak.
Faktor apa yang membuat pelaku usaha kecil enggan membayar pajak?
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Bank Dunia menemukan bahwa kecenderungan pelaku usaha kecil di Indonesia untuk menghindari pajak sangat dipengaruhi oleh persepsi mereka terhadap sistem yang berjalan. Terdapat kekhawatiran yang mendalam mengenai tindakan korupsi serta adanya ketidakpercayaan terhadap sistem pemerintahan. Dari data yang dikumpulkan, sebanyak 40 persen responden meyakini bahwa dengan menggunakan transaksi pembayaran digital, pajak yang mereka bayarkan pada akhirnya hanya akan terbuang sia-sia akibat korupsi dan pemborosan.
Bagaimana metode yang digunakan pelaku usaha untuk menghindari pengawasan pajak?
Penghindaran pajak ini umumnya dilakukan dengan cara membatasi atau bahkan menghindari akses ke layanan keuangan formal secara keseluruhan. Praktik ini mencakup pengurangan aktivitas transaksi atau transfer dana melalui perbankan. Bank Dunia mencatat bahwa perusahaan yang menghindari pajak cenderung memiliki tingkat keterlibatan yang jauh lebih rendah dengan sistem keuangan formal. Mereka membatasi jejak transaksi yang dapat dipantau oleh otoritas terkait.
Seberapa besar tingkat kepemilikan akun bank dan adopsi pembayaran digital pada usaha kecil di Indonesia?
Akses terhadap sektor keuangan formal di kalangan pelaku usaha kecil tercatat masih sangat terbatas. Data survei menunjukkan bahwa hanya 62 persen dari total responden usaha kecil yang memiliki akun bank. Di tingkat usaha mikro, adopsi teknologi pembayaran bahkan berada pada angka yang jauh lebih rendah. Tercatat hanya 4 persen pelaku usaha mikro yang menerima pembayaran melalui QR atau secara digital. Selain itu, hanya 14 persen pelaku usaha mikro yang menerima pembayaran melalui metode transfer bank.
Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Bagaimana perbandingan perilaku transaksi antara perusahaan non-eksportir dan eksportir?
Terdapat perbedaan perilaku keuangan yang sangat signifikan antara kedua kelompok usaha ini. Perusahaan non-eksportir, yang memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk menghindari pajak, secara signifikan tercatat jauh lebih kecil kemungkinannya untuk menggunakan pinjaman atau kredit formal guna membiayai operasional mereka. Sebaliknya, perusahaan eksportir lebih cenderung memanfaatkan layanan perbankan formal. Hal ini dikarenakan eksportir sangat membutuhkan pembiayaan perdagangan serta terlibat langsung dalam transaksi keuangan lintas batas yang mewajibkan penggunaan jalur perbankan resmi.
Apakah sistem pembayaran digital dapat menekan angka penghindaran pajak?
Data survei menunjukkan adanya hubungan positif antara penggunaan keuangan formal dengan tingkat kepatuhan pajak, meskipun data ini diakui memiliki keterbatasan tertentu. Penggunaan metode pembayaran elektronik dan transfer bank dinilai dapat mengurangi peluang terjadinya penghindaran pajak secara signifikan. Sebaliknya, perusahaan yang tidak mengadopsi sistem pembayaran elektronik lebih cenderung melaporkan bahwa menghindari pajak adalah hal yang mudah untuk dilakukan. Hal ini menegaskan bahwa digitalisasi transaksi keuangan memiliki peran dalam membangun transparansi di sektor usaha mikro dan kecil.






