Laporan terbaru dari Bank Dunia atau World Bank yang dirilis dengan tajuk Indonesia: Membuka Potensi Pajak Usaha untuk Pertumbuhan pada 3 Agustus 2026 memberikan gambaran terperinci mengenai perilaku kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha kecil di Indonesia. Temuan dari Jakarta ini mengungkapkan adanya kecenderungan di mana pelaku usaha membatasi keterlibatan mereka dengan sistem keuangan formal demi menghindari pemantauan pajak. Salah satu bentuk pembatasan yang paling terlihat adalah pada penggunaan sistem pembayaran digital seperti QRIS.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai fenomena ekonomi digital ini, berikut adalah daftar pertanyaan dan jawaban yang merangkum temuan penting dari laporan Bank Dunia tersebut.








