Bagaimana kelanjutan pembahasan regulasi yang menyasar aset hasil tindak pidana di Indonesia, dan mengapa rancangan undang-undang ini memicu perdebatan hangat di parlemen? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan pelaku ekonomi digital, praktisi hukum, serta masyarakat umum yang menanti kepastian hukum terkait penanganan aset ilegal. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya usulan mendasar mengenai perubahan nama dan arah kebijakan dari rancangan aturan tersebut agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. Perdebatan ini mencuat ketika para pakar hukum memberikan masukan langsung di hadapan para wakil rakyat guna memastikan aturan yang dilahirkan benar-benar matang, adil, dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi kepastian iklim hukum nasional di masa mendatang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar oleh Komisi III DPR pada hari Senin, 3 Agustus 2026, advokat senior Juniver Girsang secara terbuka menyodorkan opsi perubahan nama untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia mengusulkan agar nomenklatur rancangan regulasi tersebut diubah menjadi Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana. Selain opsi tersebut, Juniver juga menawarkan alternatif nama lain yang dinilai memiliki makna serupa dan lebih ramah terhadap hak asasi, yaitu Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa judul undang-undang mencerminkan proses hukum yang adil dan tidak langsung memberikan stigma negatif sebelum adanya putusan pengadilan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Mengapa perubahan nama ini dianggap mendesak oleh sebagian pakar hukum di tanah air? Juniver mengakui bahwa masyarakat luas saat ini memang lebih menyukai dan terbiasa dengan istilah RUU Perampasan Aset karena terdengar lebih tegas dan agresif dalam memberantas kejahatan keuangan. Namun, dari sudut pandang etika hukum, istilah perampasan dinilai kurang patut untuk digunakan dalam sebuah produk legislasi. Penggunaan diksi tersebut memberikan kesan bahwa seseorang telah divonis melakukan tindak dipidana bahkan sebelum proses persidangan dimulai. Dengan kata lain, sebelum ada pembuktian yang sah di pengadilan, hak milik seseorang sudah dinyatakan dirampas, yang secara tidak langsung melabeli mereka sebagai pelaku kejahatan tanpa melalui prosedur pembuktian yang semestinya.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Untuk memperkuat argumentasinya di hadapan para anggota dewan, usulan mengenai dua nomenklatur baru tersebut diklaim telah selaras dengan ketentuan internasional yang berlaku. Istilah UU Pengembalian Aset Tindak Pidana maupun UU Pemulihan Aset Tindak Pidana merujuk langsung pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam United Nations Convention Against Corruption atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Dengan menyelaraskan judul dan esensi undang-undang ke arah pemulihan atau pengembalian aset, Indonesia dinilai dapat menjalankan komitmen global dalam penanggulangan korupsi secara lebih terukur dan sesuai dengan kaidah hukum internasional yang telah diakui oleh berbagai negara di dunia.
Selain masalah istilah hukum, terdapat kekhawatiran mendalam yang disampaikan mengenai potensi penyalahgunaan regulasi ini di masa mendatang apabila tidak diawasi secara ketat. Juniver mengingatkan agar undang-undang baru ini nantinya tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan baru untuk menyingkirkan atau menghabisi lawan-lawan politik tertentu. Tanpa batasan yang jelas dan pengawasan yang ketat dari lembaga independen, mekanisme penyitaan aset rentan dipolitisasi demi kepentingan kelompok yang sedang berkuasa. Di samping itu, ia juga memberikan peringatan agar regulasi ini tidak menjadi sarana bagi negara-negara maju untuk mengendalikan atau mendikte kebijakan hukum dalam negeri Indonesia melalui skema ratifikasi perjanjian internasional yang mengikat.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Satu hal yang cukup mengejutkan dalam pemaparan di DPR tersebut adalah catatan mengenai efektivitas undang-undang sejenis di kancah global. Berdasarkan pengetahuan dan pengamatan Juniver, hingga saat ini belum ada satu pun negara yang dinilai berhasil menerapkan undang-undang perampasan aset secara efektif setelah aturan tersebut resmi diberlakukan di negara mereka. Kenyataan ini menjadi catatan kritis bagi Komisi III DPR agar tidak terburu-buru mengesahkan rancangan undang-undang ini tanpa melakukan evaluasi yang mendalam. Pengalaman dari negara-negara lain menunjukkan bahwa implementasi aturan perampasan aset di lapangan sering kali menghadapi kendala teknis, gugatan hukum yang rumit, serta benturan regulasi, sehingga tujuan awal untuk menyelamatkan kerugian negara justru tidak tercapai secara optimal.






