Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional 27 entitas pergadaian ilegal. Penutupan kegiatan usaha tanpa izin tersebut dilakukan sepanjang periode Januari hingga 31 Agustus 2026 guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial.
Langkah penertiban entitas pergadaian tak berizin ini mengacu pada mandat Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Penindakan tersebut juga merujuk pada ketentuan teknis dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Kesenjangan Literasi dan Inklusi Sektor Gadai
Maraknya tawaran gadai tanpa izin terjadi di tengah masih lebarnya jurang antara pemahaman dan penggunaan layanan pergadaian formal di Indonesia. Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi sektor pergadaian telah mencapai 52,82 persen, namun indeks inklusinya baru menyentuh angka 7,99 persen.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Perbedaan capaian tersebut menunjukkan bahwa kendati sebagian masyarakat telah mengenal konsep serta produk pegadaian, pemanfaatan layanan dari lembaga berizin resmi masih relatif terbatas. Kondisi ini kerap dimanfaatkan pelaku usaha gadai ilegal untuk menarik nasabah dengan prosedur cepat tanpa mematuhi standar perlindungan konsumen.
Penataan Industri dan Diversifikasi Layanan
Di samping penegakan hukum, OJK berkolaborasi dengan pelaku industri dan asosiasi terkait untuk memperkuat tata kelola usaha melalui implementasi Roadmap Pergadaian 2025-2030. Peta jalan ini difokuskan pada penguatan produk, inovasi layanan, dan perluasan jangkauan pasar yang sehat.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Regulasi industri juga telah disesuaikan melalui POJK Nomor 39 Tahun 2024 yang diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pergadaian. Berdasarkan payung hukum ini, perusahaan pergadaian berizin kini dimungkinkan untuk menyelenggarakan lini kegiatan usaha lainnya di luar pembiayaan gadai konvensional, asalkan telah mengantongi persetujuan resmi dari OJK.
Pada segmen keuangan berbasis prinsip syariah, ekosistem formal saat ini didukung oleh keberadaan 4 perusahaan pergadaian syariah berstatus mandiri (full-fledged) dan 1 Unit Usaha Syariah (UUS). Penguatan regulasi dan penutupan entitas bodong diharapkan mampu mendorong masyarakat beralih ke lembaga keuangan yang sepenuhnya terpantau dan terdaftar secara sah.






