tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Meresahkan Masyarakat, OJK Tutup 27 Gadai Ilegal

Andi SompaDiterbitkan 15 Sep 2026 - 11.13 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Meresahkan Masyarakat, OJK Tutup 27 Gadai Ilegal
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional 27 entitas pergadaian ilegal. Penutupan kegiatan usaha tanpa izin tersebut dilakukan sepanjang periode Januari hingga 31 Agustus 2026 guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial.

Langkah penertiban entitas pergadaian tak berizin ini mengacu pada mandat Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Penindakan tersebut juga merujuk pada ketentuan teknis dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

Kesenjangan Literasi dan Inklusi Sektor Gadai

Maraknya tawaran gadai tanpa izin terjadi di tengah masih lebarnya jurang antara pemahaman dan penggunaan layanan pergadaian formal di Indonesia. Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi sektor pergadaian telah mencapai 52,82 persen, namun indeks inklusinya baru menyentuh angka 7,99 persen.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Perbedaan capaian tersebut menunjukkan bahwa kendati sebagian masyarakat telah mengenal konsep serta produk pegadaian, pemanfaatan layanan dari lembaga berizin resmi masih relatif terbatas. Kondisi ini kerap dimanfaatkan pelaku usaha gadai ilegal untuk menarik nasabah dengan prosedur cepat tanpa mematuhi standar perlindungan konsumen.

Penataan Industri dan Diversifikasi Layanan

Di samping penegakan hukum, OJK berkolaborasi dengan pelaku industri dan asosiasi terkait untuk memperkuat tata kelola usaha melalui implementasi Roadmap Pergadaian 2025-2030. Peta jalan ini difokuskan pada penguatan produk, inovasi layanan, dan perluasan jangkauan pasar yang sehat.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Regulasi industri juga telah disesuaikan melalui POJK Nomor 39 Tahun 2024 yang diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pergadaian. Berdasarkan payung hukum ini, perusahaan pergadaian berizin kini dimungkinkan untuk menyelenggarakan lini kegiatan usaha lainnya di luar pembiayaan gadai konvensional, asalkan telah mengantongi persetujuan resmi dari OJK.

Pada segmen keuangan berbasis prinsip syariah, ekosistem formal saat ini didukung oleh keberadaan 4 perusahaan pergadaian syariah berstatus mandiri (full-fledged) dan 1 Unit Usaha Syariah (UUS). Penguatan regulasi dan penutupan entitas bodong diharapkan mampu mendorong masyarakat beralih ke lembaga keuangan yang sepenuhnya terpantau dan terdaftar secara sah.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap