tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Misbakhun Bantah Tudingan soal Keterkaitan dengan Cukai Rokok

Ance ManoppoDiterbitkan 14 Sep 2026 - 02.35 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Misbakhun Bantah Tudingan soal Keterkaitan dengan Cukai Rokok
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam polemik tata kelola maupun pemesanan pita cukai tembakau. Penegasan tersebut disampaikan legislator Fraksi Partai Golkar ini menyusul beredarnya narasi dalam siniar Bocor Alus serta laporan investigasi Majalah Tempo yang menyeret namanya.

Misbakhun menyatakan bahwa seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya sama sekali tidak berdasar. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh kewenangan operasional, distribusi, dan administrasi pemesanan pita cukai berada sepenuhnya di bawah naungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui sistem digital terpusat.

Penegasan Mekanisme Elektronik dan Konfirmasi DJBC

Misbakhun menjelaskan bahwa mekanisme pemesanan pita cukai rokok telah dirancang secara tertutup dalam sistem elektronik DJBC, sehingga tidak ada ruang intervensi dari pihak luar parlemen.

"Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya," tutur Misbakhun dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (13/9/2026).

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Untuk mengklarifikasi isu tersebut secara institusional, Misbakhun secara langsung menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto. Dari hasil koordinasi tersebut, pihak otoritas kepabeanan memastikan tidak menemukan keterkaitan maupun pencatutan nama Misbakhun dalam penanganan persoalan pita cukai.

Misbakhun juga menegaskan kewenangan penuh atas pemeriksaan maupun penindakan potensi penyimpangan penjualan pita cukai berada di bawah otoritas DJBC. Segala bentuk verifikasi teknis dan keabsahan data semestinya merujuk langsung kepada lembaga kepabeanan tersebut.

Klarifikasi Status Tenaga Ahli dan Komitmen Sektor Tembakau

Selain membantah substansi isu pita cukai, Misbakhun meluruskan penyebutan nama Adi Harnowo yang disebut-sebut sebagai tenaga ahli (TA) DPR dalam laporan media terkait. Adi Harnowo dipastikan sudah tidak lagi terdaftar maupun bekerja sebagai staf Misbakhun sejak periode keanggotaan DPR RI dilantik pada Oktober 2024.

Baca Juga

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Sebagai wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II鈥攜ang mencakup Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan鈥擬isbakhun menegaskan rekam jejaknya berfokus pada advokasi ekonomi petani tembakau lokal. Salah satu aspirasi yang ia suarakan adalah mempertahankan tarif rendah untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT) padat karya, sejalan dengan keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026.

Terkait polemik yang berkembang, tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman, meminta publik tidak tergesa-gesa menghakimi narasi opini tanpa pembuktian hukum yang konkret. Di sisi lain, Sekretaris Ormas Madas Serumpun, Agus Cahyono, menilai framing sepihak berisiko mengaburkan komitmen pembelaan ekonomi petani tembakau dan buruh pabrik yang selama ini dijalankan di lapangan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea Cukai

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap