tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

MK Tegaskan Delik Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Merupakan Delik Aduan Absolut

Lidya RumbayanDiterbitkan 13 Agu 2026 - 07.23 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
MK Tegaskan Delik Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Merupakan Delik Aduan Absolut
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pasal mengenai dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diproses oleh penegak hukum tanpa adanya aduan langsung dari pejabat yang bersangkutan. MK menyatakan bahwa tindak pidana tersebut bukan lagi dikategorikan sebagai delik umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Sebaliknya, lembaga peradilan tersebut mengklasifikasikannya sebagai delik aduan absolut. Dengan demikian, proses penuntutan hukum atas dugaan perbuatan penghinaan terhadap pimpinan negara mensyaratkan adanya pengaduan langsung dari pihak yang menjadi sasaran perbuatan tersebut.

Penegasan mengenai delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ini tertuang secara resmi dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 275/PUU-XXIII/2025. Perkara permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh 12 orang mahasiswa. Para pemohon mengajukan uji materiil untuk menguji konstitusionalitas norma Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pada persidangan yang digelar pada hari Rabu (12/8), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.

Melalui amar putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penuntutan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Keputusan ini secara tegas memperjelas perbedaan mendasar antara aturan dalam KUHP lama dan ketentuan dalam KUHP Baru. Dalam KUHP lama, tindak pidana penghinaan terhadap kepala negara merupakan delik umum yang bisa diterapkan secara langsung tanpa perlu adanya aduan dari Presiden atau Wakil Presiden secara langsung.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Dalam rangkaian pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi turut mengutip putusan perkara nomor 013-022/PUU-IV/2006. Putusan perkara pada tahun 2006 tersebut sebenarnya telah mengatur bahwa penuntutan terhadap tindak pidana penghinaan terhadap kepala negara harus dilakukan berdasarkan pengaduan. Akan tetapi, di dalam putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006 tersebut, MK belum menentukan atau mengatur mengenai subjek hukum siapa yang memiliki hak resmi untuk mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana penghinaan tersebut.

Saat membacakan pertimbangan hukum perihal keharusan adanya pengaduan dari sasaran perbuatan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan mekanisme teknis yang berlaku. MK menekankan bahwa pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai delik aduan absolut dapat dilakukan secara tertulis. Penyampaian pengaduan tertulis tersebut dapat dilaksanakan secara langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang bersangkutan, ataupun dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum dengan melampirkan surat kuasa khusus.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Di samping mengatur tata cara pengaduan, Mahkamah Konstitusi juga memberikan penegasan dan batasan yang sangat jelas mengenai pihak-pihak yang tidak berhak mengajukan pengaduan. MK menyatakan bahwa pihak lain seperti anggota keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, ataupun pihak ketiga lainnya tidak bisa mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan. Penegasan terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru ini memastikan bahwa proses penegakan hukum baru bisa berjalan apabila ada pengaduan resmi dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri atau melalui kuasa hukumnya.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap