Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pasal mengenai dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diproses oleh penegak hukum tanpa adanya aduan langsung dari pejabat yang bersangkutan. MK menyatakan bahwa tindak pidana tersebut bukan lagi dikategorikan sebagai delik umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Sebaliknya, lembaga peradilan tersebut mengklasifikasikannya sebagai delik aduan absolut. Dengan demikian, proses penuntutan hukum atas dugaan perbuatan penghinaan terhadap pimpinan negara mensyaratkan adanya pengaduan langsung dari pihak yang menjadi sasaran perbuatan tersebut.
Penegasan mengenai delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ini tertuang secara resmi dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 275/PUU-XXIII/2025. Perkara permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh 12 orang mahasiswa. Para pemohon mengajukan uji materiil untuk menguji konstitusionalitas norma Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pada persidangan yang digelar pada hari Rabu (12/8), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
Melalui amar putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penuntutan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Keputusan ini secara tegas memperjelas perbedaan mendasar antara aturan dalam KUHP lama dan ketentuan dalam KUHP Baru. Dalam KUHP lama, tindak pidana penghinaan terhadap kepala negara merupakan delik umum yang bisa diterapkan secara langsung tanpa perlu adanya aduan dari Presiden atau Wakil Presiden secara langsung.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Dalam rangkaian pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi turut mengutip putusan perkara nomor 013-022/PUU-IV/2006. Putusan perkara pada tahun 2006 tersebut sebenarnya telah mengatur bahwa penuntutan terhadap tindak pidana penghinaan terhadap kepala negara harus dilakukan berdasarkan pengaduan. Akan tetapi, di dalam putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006 tersebut, MK belum menentukan atau mengatur mengenai subjek hukum siapa yang memiliki hak resmi untuk mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana penghinaan tersebut.
Saat membacakan pertimbangan hukum perihal keharusan adanya pengaduan dari sasaran perbuatan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan mekanisme teknis yang berlaku. MK menekankan bahwa pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai delik aduan absolut dapat dilakukan secara tertulis. Penyampaian pengaduan tertulis tersebut dapat dilaksanakan secara langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang bersangkutan, ataupun dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum dengan melampirkan surat kuasa khusus.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Di samping mengatur tata cara pengaduan, Mahkamah Konstitusi juga memberikan penegasan dan batasan yang sangat jelas mengenai pihak-pihak yang tidak berhak mengajukan pengaduan. MK menyatakan bahwa pihak lain seperti anggota keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, ataupun pihak ketiga lainnya tidak bisa mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan. Penegasan terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru ini memastikan bahwa proses penegakan hukum baru bisa berjalan apabila ada pengaduan resmi dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri atau melalui kuasa hukumnya.






