tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Modus Gratifikasi Pajak, Eks Kakanwil DJP Terima Rp700 Juta untuk Usaha Anak

Retno PurwantoDiterbitkan 19 Agu 2026 - 22.50 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Modus Gratifikasi Pajak, Eks Kakanwil DJP Terima Rp700 Juta untuk Usaha Anak
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap berbagai modus operandi dalam kasus dugaan gratifikasi di sektor perpajakan. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah dugaan aliran dana yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). KPK menyatakan bahwa mantan pejabat pajak tersebut diduga menerima uang senilai Rp700 juta dari pihak Wajib Pajak (WP) yang kemudian digunakan untuk membiayai usaha fashion show milik anaknya.

Kronologi penerimaan dana ini terungkap dari penyelidikan terhadap aktivitas komunikasi internal di lingkungan kantor pajak pada tahun 2016. Pada tahun tersebut, Muhammad Haniv mengirimkan surat elektronik atau email kepada para bawahannya. Melalui pesan digital itu, ia meminta staf di bawah wewenangnya untuk mencarikan sponsor guna mendukung kegiatan peragaan busana atas nama anaknya yang berinisial FP. Permintaan pencarian sponsor ini kemudian diarahkan kepada beberapa perusahaan wajib pajak yang berada di dalam wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta.

Respons dari perusahaan-perusahaan wajib pajak tersebut diwujudkan dalam bentuk pengiriman dana sponsor. Alih-alih melalui mekanisme resmi organisasi, sejumlah perusahaan wajib pajak mengirimkan uang sponsor tersebut secara langsung ke rekening pribadi anak Haniv. Berdasarkan data yang dirilis KPK, akumulasi dana dari perusahaan wajib pajak di Jakarta mencapai kurang lebih Rp400 juta. Sementara itu, aliran dana dari wajib pajak yang berlokasi di luar Jakarta tercatat sekitar Rp300 juta, sehingga total keseluruhan dana sponsor yang terkumpul untuk usaha fashion show anak tersebut mencapai Rp700 juta.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Saat ini, Muhammad Haniv telah resmi ditahan oleh KPK terkait dengan kasus dugaan gratifikasi ini. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa penerimaan dana untuk usaha fashion show anak tersebut bukanlah satu-satunya aliran dana tidak sah yang diterima oleh tersangka. Selama masa baktinya sebagai pejabat pajak pada periode tahun 2013 hingga 2023, ia diduga telah menerima berbagai pemberian lainnya dari beberapa perusahaan wajib pajak yang berkaitan langsung dengan jabatan yang diembannya.

Pihak penyidik KPK menduga bahwa sebagian besar praktik gratifikasi ini terjadi selama masa jabatan aktif Haniv sebagai Kakanwil pada rentang tahun 2015 hingga 2018. Total nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh Muhammad Haniv dari sejumlah perusahaan wajib pajak tersebut jumlahnya sangat signifikan, yakni sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliyar.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Bagi para pelaku usaha dan wajib pajak, kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai batasan interaksi dengan pejabat publik. Pemberian dana dalam bentuk apa pun, termasuk sponsor kegiatan keluarga pejabat, memiliki risiko hukum yang tinggi dan dapat dikategorikan sebagai tindakan gratifikasi. Kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang bersih tanpa adanya transaksi di luar prosedur resmi menjadi kunci utama untuk menghindari jerat hukum pidana korupsi di Indonesia.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap