Pelaksanaan ibadah haji dinilai wajib mematuhi seluruh poin kesepakatan resmi yang telah dijalin antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, Muhadjir Effendy, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam.
Muhadjir, yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa seluruh tahapan dan tata laksana operasional haji tidak boleh menyimpang dari nota kesepahaman (MoU) bilateral kedua negara.
Dalam perkara tersebut, nota kesepahaman mengenai tambahan kuota haji ditandatangani oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Dokumen tersebut kemudian menjadi rujukan administratif dalam alokasi tambahan kuota jamaah Indonesia.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Perdebatan Pembagian Kuota Haji Tambahan
Penetapan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi fokus utama penyelidikan penegak hukum. KPK menegaskan bahwa pihak Kerajaan Arab Saudi pada dasarnya tidak mengatur alokasi teknis internal pembagian kuota tambahan yang diserahkan kepada Indonesia lewat Kementerian Agama. Hal ini disampaikan lembaga antirasuah tersebut guna menanggapi pernyataan penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.
Berdasarkan paparan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, terdapat pertemuan sebelum nota kesepahaman disahkan yang membahas rencana pembagian kuota 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Pembagian separuh jatah tersebut diduga telah dikondisikan terlebih dahulu melalui surat permohonan yang ditandatangani oleh Yaqut.
Kerugian Keuangan Negara dan Jalannya Sidang
Dugaan penyimpangan distribusi kuota tambahan periode 2023-2024 ini mencatatkan dampak finansial yang signifikan. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp622.090.207.166,41.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Empat orang terdakwa saat ini tengah menjalani proses hukum di pengadilan. Mereka meliputi mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut yang juga Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Untuk membuktikan dakwaan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tim jaksa penuntut umum KPK berencana menghadirkan total 303 orang saksi ke muka persidangan. Putusan majelis hakim terhadap perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada bulan Desember mendatang.






