tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab Saudi

Andi SompaDiterbitkan 2 Sep 2026 - 00.32 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab Saudi
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pelaksanaan ibadah haji dinilai wajib mematuhi seluruh poin kesepakatan resmi yang telah dijalin antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, Muhadjir Effendy, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam.

Muhadjir, yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa seluruh tahapan dan tata laksana operasional haji tidak boleh menyimpang dari nota kesepahaman (MoU) bilateral kedua negara.

Dalam perkara tersebut, nota kesepahaman mengenai tambahan kuota haji ditandatangani oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Dokumen tersebut kemudian menjadi rujukan administratif dalam alokasi tambahan kuota jamaah Indonesia.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Perdebatan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Penetapan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi fokus utama penyelidikan penegak hukum. KPK menegaskan bahwa pihak Kerajaan Arab Saudi pada dasarnya tidak mengatur alokasi teknis internal pembagian kuota tambahan yang diserahkan kepada Indonesia lewat Kementerian Agama. Hal ini disampaikan lembaga antirasuah tersebut guna menanggapi pernyataan penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.

Berdasarkan paparan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, terdapat pertemuan sebelum nota kesepahaman disahkan yang membahas rencana pembagian kuota 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Pembagian separuh jatah tersebut diduga telah dikondisikan terlebih dahulu melalui surat permohonan yang ditandatangani oleh Yaqut.

Kerugian Keuangan Negara dan Jalannya Sidang

Dugaan penyimpangan distribusi kuota tambahan periode 2023-2024 ini mencatatkan dampak finansial yang signifikan. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp622.090.207.166,41.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Empat orang terdakwa saat ini tengah menjalani proses hukum di pengadilan. Mereka meliputi mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut yang juga Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Untuk membuktikan dakwaan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tim jaksa penuntut umum KPK berencana menghadirkan total 303 orang saksi ke muka persidangan. Putusan majelis hakim terhadap perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada bulan Desember mendatang.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPengadilan TipikorKorupsi Kuota Haji

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap