tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Mulai 15 September 2026, Whoosh Jadi Tanggung Jawab Kemenkeu

Wulan WijayaDiterbitkan 29 Agu 2026 - 10.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mulai 15 September 2026, Whoosh Jadi Tanggung Jawab Kemenkeu
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pengelolaan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh akan dialihkan dari PT KAI (Persero) ke Kementerian Keuangan. Pengalihan tanggung jawab pengelolaan kewajiban finansial tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 15 September 2026.

Mengenai teknis penyelesaiannya, skema pembayaran utang kepada pihak pemerintah China saat ini masih terus dikaji. Langkah ini diambil menyusul biaya pembangunan proyek KCJB yang mengalami kenaikan signifikan, dari semula diperkirakan sebesar 6 miliar dolar AS atau sekitar Rp106 triliun, membengkak menjadi 7,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp127 triliun.

Skema Pengelolaan Utang dan Pelibatan SMV

Untuk mengelola kewajiban proyek tersebut, Kementerian Keuangan membuka peluang untuk melibatkan setidaknya dua perusahaan Special Mission Vehicle (SMV) di bawah kewenangannya.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah berencana menunjuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII sebagai entitas SMV yang akan menjalankan mandat pengelolaan utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Pemerintah menugaskan PT PII untuk melakukan penjaminan bersama dalam skema tersebut. Mekanisme penjaminan dijalankan dengan membebankan porsi jaminan terlebih dahulu kepada PT PII atau berbasis penanggungan risiko tahap awal (first loss basis).

Mitigasi Risiko dan Uji Ketahanan Fiskal

Guna mengantisipasi dampak dari penjaminan tersebut, pemerintah merancang sejumlah langkah mitigasi risiko. Upaya yang disiapkan meliputi pelaksanaan pemantauan serta pengawasan secara berkala, penyusunan pelaporan kinerja secara berkala, dan koordinasi intensif antara Pemerintah bersama BPI Danantara dalam penyediaan dukungan yang dibutuhkan proyek KCJB. Di samping itu, mitigasi juga diarahkan untuk memastikan penguatan manajemen risiko pada internal PT KAI (Persero).

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Menanggapi kebijakan tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai skema penanggungan klaim terlebih dahulu oleh PT PII dapat menahan tekanan langsung terhadap APBN dalam jangka pendek.

Meski demikian, Yusuf menekankan bahwa pemerintah tetap perlu melakukan uji ketahanan (stress test) terkait dampak fiskal yang ditimbulkan. Pengujian tersebut dinilai sangat krusial menyusul adanya keputusan pengambilalihan 60 persen porsi saham PT KCIC.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganWhoosh

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap