tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Nestapa Wanita Dibunuh di Warung Mi Ayam, Ternyata Hamil 7 Bulan

Fitri LimbongDiterbitkan 16 Sep 2026 - 07.06 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Nestapa Wanita Dibunuh di Warung Mi Ayam, Ternyata Hamil 7 Bulan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Warga kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi digegerkan oleh insiden pembunuhan seorang perempuan muda di sebuah kedai makanan. Korban berinisial K (18) ditemukan meninggal dunia di dalam warung mi ayam setelah mengalami penganiayaan fatal. Pemeriksaan medis lanjutan mengungkap kondisi memilukan bahwa korban tengah mengandung saat peristiwa tersebut terjadi.

Berdasarkan keterangan tim medis di Rumah Sakit Ananda dan hasil autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, korban dipastikan sedang hamil tujuh bulan. Janin berjenis kelamin perempuan yang berada di dalam kandungan korban turut meninggal dunia. Tim forensik mencatat penyebab utama kematian K adalah akibat jeratan atau cekikan kuat di bagian leher.

Kronologi dan Pemicu Penganiayaan

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung mi ayam yang berlokasi di Desa Kedung Pengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi kejadian merupakan tempat terduga pelaku, seorang pemuda berinisial AK (23), sehari-hari bekerja menjajakan dagangannya.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, K dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi percakapan MiChat untuk menyepakati janji temu kencan di kedai tersebut. Keduanya telah menyetujui tarif pertemuan sebesar Rp 250.000. Namun, perselisihan hebat terjadi di dalam warung setelah AK hanya mampu membayar sebesar Rp 50.000.

Saat pembayaran tidak dipenuhi, korban berteriak memprotes tindakan pelaku. Teriakan tersebut membuat AK panik. Pelaku kemudian mencekik leher korban dan menyeret tubuhnya hingga korban mengalami pendarahan dari hidung dan kehilangan nyawa.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Suara teriakan dari dalam kedai sempat didengar oleh seseorang yang bertugas mengantar korban. Saksi tersebut langsung mendobrak pintu belakang warung untuk mencari tahu situasi di dalam. Keributan yang timbul memancing kedatangan warga sekitar, yang segera melapor ke Polsek Babelan dan menghubungi layanan Call Center 110.

Petualangan AK berakhir di lokasi setelah aparat kepolisian datang dan mengamankannya. AK kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kasus Kriminal

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap