Warga kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi digegerkan oleh insiden pembunuhan seorang perempuan muda di sebuah kedai makanan. Korban berinisial K (18) ditemukan meninggal dunia di dalam warung mi ayam setelah mengalami penganiayaan fatal. Pemeriksaan medis lanjutan mengungkap kondisi memilukan bahwa korban tengah mengandung saat peristiwa tersebut terjadi.
Berdasarkan keterangan tim medis di Rumah Sakit Ananda dan hasil autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, korban dipastikan sedang hamil tujuh bulan. Janin berjenis kelamin perempuan yang berada di dalam kandungan korban turut meninggal dunia. Tim forensik mencatat penyebab utama kematian K adalah akibat jeratan atau cekikan kuat di bagian leher.
Kronologi dan Pemicu Penganiayaan
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung mi ayam yang berlokasi di Desa Kedung Pengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi kejadian merupakan tempat terduga pelaku, seorang pemuda berinisial AK (23), sehari-hari bekerja menjajakan dagangannya.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, K dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi percakapan MiChat untuk menyepakati janji temu kencan di kedai tersebut. Keduanya telah menyetujui tarif pertemuan sebesar Rp 250.000. Namun, perselisihan hebat terjadi di dalam warung setelah AK hanya mampu membayar sebesar Rp 50.000.
Saat pembayaran tidak dipenuhi, korban berteriak memprotes tindakan pelaku. Teriakan tersebut membuat AK panik. Pelaku kemudian mencekik leher korban dan menyeret tubuhnya hingga korban mengalami pendarahan dari hidung dan kehilangan nyawa.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Suara teriakan dari dalam kedai sempat didengar oleh seseorang yang bertugas mengantar korban. Saksi tersebut langsung mendobrak pintu belakang warung untuk mencari tahu situasi di dalam. Keributan yang timbul memancing kedatangan warga sekitar, yang segera melapor ke Polsek Babelan dan menghubungi layanan Call Center 110.
Petualangan AK berakhir di lokasi setelah aparat kepolisian datang dan mengamankannya. AK kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.






