tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Logistik

Ngenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya Sama

Retno PurwantoDiterbitkan 9 Sep 2026 - 13.28 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ngenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya Sama
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap bahwa rangkaian 19 insiden kebakaran kapal Ro-Ro di berbagai perairan Indonesia sepanjang periode 2014 hingga 2026 dipicu oleh persoalan berulang yang sama. Evaluasi ini merupakan bagian dari telaah KNKT terhadap 46 kecelakaan kapal Ro-Ro yang terjadi di tanah air sejak 2003 hingga Agustus 2026.

Hasil investigasi menunjukkan titik awal api paling sering bermula dari muatan truk dan kendaraan yang diparkir di geladak atau dek kapal. Sumber kobaran api didominasi oleh muatan di dalam bak truk serta gangguan sistem kelistrikan pada kendaraan maupun kapal. Masalah diperparah oleh pengiriman bahan berbahaya dan beracun (B3) yang kerap tidak dilaporkan oleh pihak pengirim, minimnya rincian pada manifes barang, serta tidak adanya pemeriksaan fisik setelah muatan dikemas.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

KNKT juga menyoroti tingginya bahaya akibat pelanggaran batas muatan dan ukuran kendaraan, seperti praktik overload, overstack, dan overdimension. Barang bawaan di atas truk kerap melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lalu dibungkus rapat hingga tiga lapis terpal. Ketinggian susunan muatan tersebut secara teknis menghalangi jangkauan semprotan sistem sprinkler otomatis saat percikan api muncul. Di sisi lain, evaluasi keselamatan terhadap perusahaan pengurusan transportasi sesuai PM 49 Tahun 2017 dinilai masih sangat minim dilakukan.

Selain persoalan fisik muatan, ketertiban administrasi manifes menjadi titik krusial. Sesuai Pasal 207 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, keabsahan data manifes merupakan syarat mutlak bagi Syahbandar sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Daftar manifes berfungsi sebagai rujukan tunggal bagi tim SAR dan Syahbandar dalam proses evakuasi, pendataan korban selamat maupun hilang, serta identifikasi korban meninggal. Akurasi data tiket dan manifes juga vital untuk mencegah kebocoran pendapatan, menertibkan penumpang tidak terdaftar, dan menjadi bukti sah pengurusan klaim asuransi, perbankan, hingga hak waris keluarga korban.

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Guna memutus mata rantai kebakaran berulang ini, KNKT merekomendasikan adopsi skema Regulated Agent pada alur kargo pelabuhan sebagaimana diterapkan di sektor penerbangan. KNKT turut mendorong pembenahan sistem tiket demi akurasi data penumpang, pelatihan pemadaman api khusus di area geladak padat, penyediaan patroli kebakaran berkala selama kapal berlayar, harmonisasi aturan antarkementerian, serta kewajiban pemeriksaan fisik kesesuaian sailing declaration oleh Syahbandar sebelum kapal diberangkatkan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Keselamatan PelayaranKebakaran Kapal

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap