Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap bahwa rangkaian 19 insiden kebakaran kapal Ro-Ro di berbagai perairan Indonesia sepanjang periode 2014 hingga 2026 dipicu oleh persoalan berulang yang sama. Evaluasi ini merupakan bagian dari telaah KNKT terhadap 46 kecelakaan kapal Ro-Ro yang terjadi di tanah air sejak 2003 hingga Agustus 2026.
Hasil investigasi menunjukkan titik awal api paling sering bermula dari muatan truk dan kendaraan yang diparkir di geladak atau dek kapal. Sumber kobaran api didominasi oleh muatan di dalam bak truk serta gangguan sistem kelistrikan pada kendaraan maupun kapal. Masalah diperparah oleh pengiriman bahan berbahaya dan beracun (B3) yang kerap tidak dilaporkan oleh pihak pengirim, minimnya rincian pada manifes barang, serta tidak adanya pemeriksaan fisik setelah muatan dikemas.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

KNKT juga menyoroti tingginya bahaya akibat pelanggaran batas muatan dan ukuran kendaraan, seperti praktik overload, overstack, dan overdimension. Barang bawaan di atas truk kerap melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lalu dibungkus rapat hingga tiga lapis terpal. Ketinggian susunan muatan tersebut secara teknis menghalangi jangkauan semprotan sistem sprinkler otomatis saat percikan api muncul. Di sisi lain, evaluasi keselamatan terhadap perusahaan pengurusan transportasi sesuai PM 49 Tahun 2017 dinilai masih sangat minim dilakukan.
Selain persoalan fisik muatan, ketertiban administrasi manifes menjadi titik krusial. Sesuai Pasal 207 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, keabsahan data manifes merupakan syarat mutlak bagi Syahbandar sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Daftar manifes berfungsi sebagai rujukan tunggal bagi tim SAR dan Syahbandar dalam proses evakuasi, pendataan korban selamat maupun hilang, serta identifikasi korban meninggal. Akurasi data tiket dan manifes juga vital untuk mencegah kebocoran pendapatan, menertibkan penumpang tidak terdaftar, dan menjadi bukti sah pengurusan klaim asuransi, perbankan, hingga hak waris keluarga korban.
Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Guna memutus mata rantai kebakaran berulang ini, KNKT merekomendasikan adopsi skema Regulated Agent pada alur kargo pelabuhan sebagaimana diterapkan di sektor penerbangan. KNKT turut mendorong pembenahan sistem tiket demi akurasi data penumpang, pelatihan pemadaman api khusus di area geladak padat, penyediaan patroli kebakaran berkala selama kapal berlayar, harmonisasi aturan antarkementerian, serta kewajiban pemeriksaan fisik kesesuaian sailing declaration oleh Syahbandar sebelum kapal diberangkatkan.






