Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatalkan kebijakan yang membatasi debitur untuk meminjam dana dari maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar). Pembatalan ketentuan ini diberlakukan untuk mengakomodasi tingginya kebutuhan pembiayaan di tengah masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor informal.
OJK menilai pembatalan pembatasan platform diperlukan guna menjaga ketersediaan likuiditas modal kerja jangka pendek. Selain itu, langkah ini diambil untuk mendorong akses alternatif pembiayaan yang inklusif bagi masyarakat yang selama ini belum terlayani secara optimal oleh lembaga keuangan konvensional.
Syarat Kepatuhan dan Manajemen Risiko Penyelenggara
Penghapusan batas maksimal pinjaman di tiga platform tidak berlaku mutlak tanpa pengawasan. OJK menetapkan sejumlah syarat ketat yang wajib dipenuhi oleh para penyelenggara pindar agar batasan tersebut gugur.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Penyelenggara diwajibkan menjaga Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) pada level maksimal 5%. Di samping itu, platform pindar harus meningkatkan dan mempertahankan kualitas analisis pendanaan, menjalankan prinsip kehati-hatian, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh.
Sebelumnya, pembatasan debitur maksimal meminjam di tiga platform tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023. Aturan tersebut awalnya dirancang guna menekan risiko over-indebtedness dan mencegah kebiasaan gali lubang tutup lubang di kalangan pengguna pinjol.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Potret Kredit Macet Industri Pinjaman Daring
Kelonggaran aturan ini berjalan beriringan dengan tantangan kualitas kredit di industri pindar. Pada Juli 2026, OJK mencatat terdapat 16 penyelenggara pinjaman daring yang memiliki rasio TWP90 di atas ambang batas 5%, jumlah yang sama persis dengan catatan pada Juni 2026.
Dari sisi profil peminjam, pembiayaan bermasalah pada Juli 2026 masih terkonsentrasi pada kelompok usia produktif muda. Debitur berusia 19 hingga 34 tahun menyumbang 48,22% dari total outstanding pembiayaan bermasalah industri pindar. Berdasarkan jenis kelamin, peminjam laki-laki mendominasi porsi kredit macet tersebut dengan persentase mencapai 54,22%.






