tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Fitri LimbongDiterbitkan 14 Sep 2026 - 19.03 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatalkan kebijakan yang membatasi debitur untuk meminjam dana dari maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar). Pembatalan ketentuan ini diberlakukan untuk mengakomodasi tingginya kebutuhan pembiayaan di tengah masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor informal.

OJK menilai pembatalan pembatasan platform diperlukan guna menjaga ketersediaan likuiditas modal kerja jangka pendek. Selain itu, langkah ini diambil untuk mendorong akses alternatif pembiayaan yang inklusif bagi masyarakat yang selama ini belum terlayani secara optimal oleh lembaga keuangan konvensional.

Syarat Kepatuhan dan Manajemen Risiko Penyelenggara

Penghapusan batas maksimal pinjaman di tiga platform tidak berlaku mutlak tanpa pengawasan. OJK menetapkan sejumlah syarat ketat yang wajib dipenuhi oleh para penyelenggara pindar agar batasan tersebut gugur.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Penyelenggara diwajibkan menjaga Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) pada level maksimal 5%. Di samping itu, platform pindar harus meningkatkan dan mempertahankan kualitas analisis pendanaan, menjalankan prinsip kehati-hatian, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh.

Sebelumnya, pembatasan debitur maksimal meminjam di tiga platform tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023. Aturan tersebut awalnya dirancang guna menekan risiko over-indebtedness dan mencegah kebiasaan gali lubang tutup lubang di kalangan pengguna pinjol.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Potret Kredit Macet Industri Pinjaman Daring

Kelonggaran aturan ini berjalan beriringan dengan tantangan kualitas kredit di industri pindar. Pada Juli 2026, OJK mencatat terdapat 16 penyelenggara pinjaman daring yang memiliki rasio TWP90 di atas ambang batas 5%, jumlah yang sama persis dengan catatan pada Juni 2026.

Dari sisi profil peminjam, pembiayaan bermasalah pada Juli 2026 masih terkonsentrasi pada kelompok usia produktif muda. Debitur berusia 19 hingga 34 tahun menyumbang 48,22% dari total outstanding pembiayaan bermasalah industri pindar. Berdasarkan jenis kelamin, peminjam laki-laki mendominasi porsi kredit macet tersebut dengan persentase mencapai 54,22%.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKpinjaman onlinePindar

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap