tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy & Earning

OJK Laporkan Warga Jawa Barat Paling Banyak Menjadi Korban Penipuan Online

Wulan WijayaDiterbitkan 22 Agu 2026 - 05.38 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Laporkan Warga Jawa Barat Paling Banyak Menjadi Korban Penipuan Online
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Apakah Anda sering menerima pesan singkat berisi tawaran hadiah mencurigakan atau tautan tidak dikenal yang meminta data pribadi? Pertanyaan praktis ini sering kali diabaikan, padahal menjadi pintu masuk utama bagi para pelaku kejahatan siber untuk menguras isi rekening korbannya. Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Jawa Barat, kewaspadaan terhadap modus-modus seperti ini harus ditingkatkan berkali-kali lipat mengingat wilayah ini mencatatkan angka kerawanan tertinggi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan konfirmasi mengenai sebaran wilayah korban kejahatan digital ini. Dalam laporan terbarunya, OJK mengungkap korban penipuan online paling banyak orang Jabar dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Tingginya angka ini menjadi indikator penting bahwa penetrasi digital yang cepat di Jawa Barat belum sepenuhnya diimbangi dengan tingkat literasi keuangan dan keamanan digital yang memadai di kalangan masyarakat.

Data dari Indonesia Anti Scam Center memperkuat temuan tersebut dengan menyajikan statistik pengaduan yang masuk dari seluruh penjuru negeri. Sepanjang kurun waktu November 2024 hingga Juni 2026, lembaga pengawas tersebut merekam sebanyak 637.055 laporan pengaduan dari masyarakat yang mengaku telah menjadi korban berbagai modus penipuan online. Angka kumulatif ini mencerminkan betapa agresifnya peredaran platform dan skema penipuan di ruang digital nasional selama periode tersebut.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Direktur Lembaga Jasa Keuangan II OJK Jabar, Rianti Dwiyani, menjelaskan bahwa dari total ratusan ribu laporan skala nasional tersebut, Jawa Barat menyumbang angka yang sangat signifikan. Provinsi Jawa Barat menempati urutan pertama dengan mencatatkan pelaporan tertinggi di Indonesia, yaitu sebanyak 131.445 laporan. Jumlah laporan yang menembus angka ratusan ribu ini menegaskan urgensi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang lebih ketat di wilayah Jawa Barat.

Meskipun data statistik ini menyajikan gambaran yang mengkhawatirkan, perlu dipahami adanya batasan informasi dalam laporan ini. Data sebanyak 131.445 laporan tersebut hanya mencakup korban yang secara aktif melaporkan kasus penipuan yang mereka alami ke Indonesia Anti Scam Center selama periode November 2024 hingga Juni 2026. Jumlah riil korban di lapangan bisa jadi lebih tinggi karena adanya kemungkinan korban lain yang memilih untuk tidak melapor karena berbagai alasan pribadi atau ketidaktahuan mengenai saluran pengaduan resmi.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Dengan adanya pengungkapan data ini, OJK terus mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas setiap aplikasi keuangan atau penawaran investasi yang mereka temui di internet. Langkah preventif sederhana seperti tidak membagikan kode OTP dan mengabaikan tautan mencurigakan

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKJawa Barat

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap