Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran berbagai informasi yang mengatasnamakan OJK. Langkah antisipasi ini diambil secara langsung oleh pihak otoritas menyusul maraknya peredaran informasi mengenai daftar aplikasi penghasil uang yang diklaim telah mendapatkan izin resmi dari OJK. Penyebaran klaim sepihak ini tentu berpotensi membingungkan serta menyesatkan masyarakat yang tengah mencari kejelasan mengenai legalitas dan keamanan dari berbagai platform digital tersebut.
Belakangan ini, beredar informasi di tengah-tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa pihak OJK telah merilis daftar berisi 12 aplikasi penghasil uang yang aman dan tanpa modal pada tahun 2026. Kabar tersebut menyebar dengan sangat cepat di berbagai media sosial serta ruang digital dan menarik perhatian publik secara luas. Untuk memperkuat klaim tersebut, sebuah tangkapan layar yang menunjukkan daftar 12 aplikasi penghasil uang yang diklaim aman menurut OJK tanpa modal juga turut disebarkan secara luas. Namun, OJK memastikan bahwa informasi yang menyatakan mereka merilis daftar aplikasi tersebut adalah tidak benar.
Menanggapi rumor yang beredar dengan cepat di tengah masyarakat tersebut, OJK langsung memberikan klarifikasi yang sangat tegas bahwa lembaga pengawas keuangan ini tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang dalam bentuk apa pun. Melalui akun Instagram resminya di @ojkindonesia, OJK secara terbuka memperingatkan masyarakat agar tidak mudah memercayai kabar bohong yang beredar. "Waspada, OJK tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang," tulis pihak OJK dalam unggahan di akun Instagram @ojkindonesia untuk menegaskan posisi resmi lembaga tersebut kepada seluruh masyarakat.
Jangan Panik! Bos BI Beberkan 'Jurus Jitu' Agar Tak Jadi Korban Scam

Penyebaran informasi palsu yang mencatut nama lembaga otoritas keuangan negara ini tentu membawa dampak buruk yang sangat nyata bagi masyarakat luas. OJK mengingatkan bahwa informasi yang tidak benar mengenai aplikasi penghasil uang tersebut dapat menjerumuskan masyarakat pada risiko kerugian finansial. Ketidakakuratan data serta klaim izin palsu yang beredar berpotensi merugikan secara finansial, sehingga masyarakat dituntut untuk selalu bersikap kritis dan tidak mudah tergiur oleh tawaran yang belum terbukti kebenarannya.
Untuk menghindari risiko kerugian tersebut, OJK sangat menyarankan dan mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran dari setiap informasi yang mencatut nama OJK. Validitas atau keabsahan informasi terkait program, aplikasi, maupun izin yang mengatasnamakan lembaga ini harus dipastikan terlebih dahulu. Langkah verifikasi ini dapat dilakukan dengan mudah oleh masyarakat dengan cara menghubungi layanan resmi Kontak OJK 157 secara langsung.
Duit Rp9,1 Triliun Punya Warga RI Digondol Maling, OJK Banjir Aduan

Selain melalui sambungan telepon Kontak OJK 157, masyarakat juga diberikan kemudahan untuk melakukan verifikasi informasi melalui platform media sosial. Verifikasi kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK dapat dilakukan dengan memantau atau menghubungi akun Instagram resmi di @kontak157. Layanan ini disediakan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat langsung dari sumber yang berwenang.
Bagi masyarakat yang lebih memilih menggunakan aplikasi pesan instan, OJK juga menyediakan jalur komunikasi yang sangat praktis. Kebenaran informasi terkait OJK dapat diverifikasi secara langsung melalui pesan WhatsApp di nomor resmi 081 157 157 157. Dengan memanfaatkan berbagai saluran komunikasi resmi yang telah disediakan ini, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari penyebaran informasi palsu yang merugikan.






