tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Bisnis

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal

Andi SompaDiterbitkan 21 Agu 2026 - 20.49 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Sebanyak 2,6 ton sabu cair dan 1,57 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam sebuah operasi laut gabungan di wilayah perairan Kepulauan Riau. Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi erat antar-instansi guna menekan peredaran gelap narkotika serta barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara. Penindakan yang berlangsung pada pertengahan Agustus 2026 ini menjadi salah satu tangkapan besar di wilayah perbatasan laut Indonesia.

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai operasi penindakan tersebut beserta dampaknya terhadap keuangan negara.

Apa saja instansi yang terlibat dan kapan operasi ini dilakukan?

Operasi ini melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional RI, serta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Penindakan secara langsung dilaksanakan pada 17 hingga 18 Agustus 2026. Proses ini bermula dari analisis intelijen gabungan pada awal Agustus 2026 yang mendeteksi pergerakan anomali dari kapal berbendera Tanzania, yaitu MV Ocean Porter.

Baca Juga

Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Apa saja barang bukti yang disita dan bagaimana dampaknya terhadap perekonomian negara?

Tim gabungan menemukan delapan drum dan satu tangki di dalam palka kapal yang berisi cairan methamphetamine atau sabu dengan perkiraan berat bruto sekitar 2,6 ton. Selain narkotika, petugas juga menyita 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai merek GD. Dari sisi ekonomi, penindakan rokok ilegal ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp4.463.478.600, dengan estimasi nilai barang sebesar Rp3.917.150.000.

Bagaimana proses pengamanan kapal MV Ocean Porter berlangsung?

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Pengejaran dilakukan pada 17 Agustus 2026 setelah kapal tersebut diduga melakukan aktivitas pemindahan muatan di perairan Andaman hingga Selat Malaka. Kapal MV Ocean Porter berhasil dihentikan di perairan utara Tanjung Parit pada malam hari, lalu ditarik ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Keesokan harinya, pemeriksaan mendalam dilakukan dengan mengerahkan unit anjing pelacak serta berbagai peralatan deteksi narkotika.

Apa langkah hukum selanjutnya terhadap awak kapal dan muatan ilegal tersebut?

Sebanyak sepuluh orang anak buah kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI Purnawirawan Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa penyidikan terhadap rokok tanpa pita cukai akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Instansi terkait juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan penyelundupan lintas negara.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea CukaiPenyelundupanRokok IlegalKerugian Negara

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap