tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Pacu Kinerja Daerah, Kemendagri Beri Penghargaan ke Pemda Berprestasi

Andi SompaDiterbitkan 29 Agu 2026 - 15.06 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pacu Kinerja Daerah, Kemendagri Beri Penghargaan ke Pemda Berprestasi
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

BADUNG — Bertempat di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Bali, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan agenda Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Jawa-Bali pada Jumat (28/8/2026). Pertemuan ini ditujukan untuk memberikan pengakuan resmi atas kinerja tata kelola serta terobosan layanan yang digulirkan pemerintah daerah (Pemda).

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemberian apresiasi ini merupakan instrumen pemerintah pusat guna memacu Pemda agar terus meningkatkan mutu pelayanan publik serta berinovasi secara berkelanjutan. Dalam acara tersebut, hadir mendampingi Mendagri antara lain Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wamendagri Akhmad Wiyagus, dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir.

Baca Juga

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pelaksanaan Batch II mencakup empat kategori penilaian: Implementasi Program 3 Juta Rumah, Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan, serta Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri. Pada sektor perumahan, Kemendagri secara khusus menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam perumusan evaluasi.

Mengenai penyediaan tempat tinggal, Tito menggarisbawahi bahwa skema APBN maupun APBD tidak akan mampu menyelesaikan seluruh persoalan perumahan secara mandiri. Dengan estimasi backlog mencapai 30 juta masyarakat yang belum memiliki rumah atau menempati hunian tidak layak, dukungan anggaran negara diposisikan sebagai stimulus, sementara akselerasi utama membutuhkan keterlibatan aktif para pelaku usaha.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Daftar Pemda Penerima Apresiasi Batch II

Penilaian regional Jawa-Bali ini menghasilkan sejumlah pemerintah daerah terbaik di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota pada masing-masing bidang:

Implementasi Program 3 Juta Rumah - Tingkat Provinsi: Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. - Tingkat Kabupaten: Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Madiun. - Tingkat Kota: Kota Bogor, Kota Surabaya, dan Kota Cilegon.

Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan - Tingkat Provinsi: Provinsi Bali dan Provinsi DKI Jakarta. - Tingkat Kabupaten: Kabupaten Rembang, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Klungkung. - Tingkat Kota: Kota Mojokerto, Kota Tegal, dan Kota Surabaya.

Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan - Tingkat Provinsi: Provinsi D.I. Yogyakarta dan Provinsi Bali. - Tingkat Kabupaten: Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Magetan. - Tingkat Kota: Kota Salatiga, Kota Blitar, dan Kota Madiun.

Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri - Tingkat Provinsi: Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Tengah. - Tingkat Kabupaten: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Ciamis. - Tingkat Kota: Kota Malang, Kota Blitar, dan Kota Surabaya.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Tito KarnavianKemendagriPelayanan Publik

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap