JAKARTA — Operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memicu desakan pembenahan mendasar pada tata kelola perguruan tinggi negeri. Pakar pendidikan Indra Charismadji meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan pendidikan nasional menyusul penetapan status hukum terhadap pimpinan kampus tersebut.
Indra menilai penindakan hukum terhadap petinggi kampus negeri bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Praktik penyimpangan serupa sebelumnya pernah terungkap di Universitas Lampung serta sejumlah kampus lainnya. Menurutnya, pembenahan sistem perlu segera dilakukan agar hakikat pendidikan sebagai hak asasi mendasar tidak terdistorsi oleh celah korupsi.
Di sisi lain, Indra mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah sepanjang proses peradilan berlangsung. Kejelasan mengenai motif perkara, apakah murni tindak pidana atau terdapat unsur lain, harus diuji secara transparan di ranah hukum.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Sebelumnya, penyidik KPK resmi menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru pada Jumat (21/8). Penetapan keenam tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Selain sang rektor, lima tersangka lainnya mencakup Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta keponakan Akhmad Sodiq berinisial MYN.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan awal terhadap keenam tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.






