tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi

Pakar di Rapat RUU Perampasan Aset, Kalau Harimau-Gajah Jadi Aset Gimana?

Andi SompaDiterbitkan 31 Agu 2026 - 13.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pakar di Rapat RUU Perampasan Aset, Kalau Harimau-Gajah Jadi Aset Gimana?
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Komisi III DPR memunculkan sejumlah persoalan teknis terkait eksekusi dan penilaian barang sitaan. Dalam rapat bersama para pakar, akademisi hukum menyoroti potensi kerumitan hukum apabila objek tindak pidana yang dirampas berupa satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Akademisi Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Aditya Wiguna Sanjaya, menyampaikan catatan kritis mengenai mekanisme valuasi terhadap aset hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar resmi. Pertanyaan tersebut muncul ketika merespons skenario penanganan tindak pidana di bidang tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Tantangan Valuasi dan Pengelolaan Satwa Sitaan

Aditya menggarisbawahi persoalan status hukum satwa seperti harimau atau gajah jika pelaku tindak pidana melarikan diri atau meninggal dunia sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut secara otomatis menjadikan barang bukti sebagai aset yang harus dikelola negara melalui mekanisme perampasan tanpa pemidanaan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menurut Aditya, perumusan regulasi harus memikirkan metode penilaian yang tepat untuk objek-objek non-konvensional tersebut. Satwa liar dilindungi tidak dapat diperjualbelikan secara bebas maupun dilelang ke publik, sehingga penetapan nilai nominal dan tata kelola perawatannya memerlukan kejelasan aturan agar tidak membebani negara atau membingungkan aparat penegak hukum di lapangan.

13 Jenis Kejahatan Masuk Cakupan RUU

Sebelumnya, Komisi III DPR merilis daftar 13 klaster tindak pidana yang direncanakan dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa penetapan daftar kejahatan ini dirumuskan berdasarkan masukan para ahli serta studi perbandingan terhadap regulasi perampasan aset di berbagai negara.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar cakupan RUU Perampasan Aset meliputi:

  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. Tindak pidana terorisme;
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. Tindak pidana di bidang perbankan;
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta
  13. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Masuknya sektor kehutanan dan lingkungan hidup ke dalam daftar tersebut menegaskan perlunya kejelasan regulasi turunan. Pembahasan pasal demi pasal diharapkan mampu menjawab mekanisme eksekusi barang sitaan khusus agar tidak menimbulkan celah hukum saat undang-undang ini nantinya disahkan dan diterapkan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hukum KehutananRUU Perampasan AsetKomisi III DPRsatwa liar

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap