Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Komisi III DPR memunculkan sejumlah persoalan teknis terkait eksekusi dan penilaian barang sitaan. Dalam rapat bersama para pakar, akademisi hukum menyoroti potensi kerumitan hukum apabila objek tindak pidana yang dirampas berupa satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Akademisi Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Aditya Wiguna Sanjaya, menyampaikan catatan kritis mengenai mekanisme valuasi terhadap aset hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar resmi. Pertanyaan tersebut muncul ketika merespons skenario penanganan tindak pidana di bidang tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Tantangan Valuasi dan Pengelolaan Satwa Sitaan
Aditya menggarisbawahi persoalan status hukum satwa seperti harimau atau gajah jika pelaku tindak pidana melarikan diri atau meninggal dunia sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut secara otomatis menjadikan barang bukti sebagai aset yang harus dikelola negara melalui mekanisme perampasan tanpa pemidanaan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menurut Aditya, perumusan regulasi harus memikirkan metode penilaian yang tepat untuk objek-objek non-konvensional tersebut. Satwa liar dilindungi tidak dapat diperjualbelikan secara bebas maupun dilelang ke publik, sehingga penetapan nilai nominal dan tata kelola perawatannya memerlukan kejelasan aturan agar tidak membebani negara atau membingungkan aparat penegak hukum di lapangan.
13 Jenis Kejahatan Masuk Cakupan RUU
Sebelumnya, Komisi III DPR merilis daftar 13 klaster tindak pidana yang direncanakan dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa penetapan daftar kejahatan ini dirumuskan berdasarkan masukan para ahli serta studi perbandingan terhadap regulasi perampasan aset di berbagai negara.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar cakupan RUU Perampasan Aset meliputi:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Masuknya sektor kehutanan dan lingkungan hidup ke dalam daftar tersebut menegaskan perlunya kejelasan regulasi turunan. Pembahasan pasal demi pasal diharapkan mampu menjawab mekanisme eksekusi barang sitaan khusus agar tidak menimbulkan celah hukum saat undang-undang ini nantinya disahkan dan diterapkan.






