Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan regulasi penyitaan kekayaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026). Dalam forum tersebut, praktisi hukum mengingatkan pentingnya klausul perlindungan hak kepemilikan warga negara agar tidak dirugikan oleh kekeliruan tindakan penegak hukum.
Advokat sekaligus pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur secara tegas mekanisme pengembalian harta yang diblokir atau disita. Langkah pemulihan hak ini dipandang mendesak, khususnya apabila pemilik aset pada akhirnya terbukti tidak terlibat dalam tindak pidana.
Menurut Hardjuno, di lapangan masih ditemukan kasus ketika seseorang yang telah dinyatakan bebas dari status tersangka justru menghadapi kendala berbelit-belit untuk mengambil kembali asetnya. Legislasi perampasan aset dinilai tidak boleh semata-mata mempermudah negara mengejar harta hasil tindak pidana, melainkan wajib menyediakan mekanisme pemulihan yang berimbang ketika terjadi kekeliruan prosedur atau pembuktian.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Uji Keabsahan dan Tata Kelola Penjualan Aset
Untuk menjamin kepastian hukum, Hardjuno menilai masyarakat yang merasa dirugikan harus memiliki ruang legal untuk menguji keabsahan tindakan pemblokiran dan penyitaan langsung di pengadilan. Mekanisme keberatan yang hanya ditujukan kepada atasan penyidik dinilai belum memadai karena koreksi materiil membutuhkan penilaian dari lembaga peradilan yang independen.
Persoalan lain yang disoroti adalah skema ganti rugi terhadap aset yang telanjur dilelang atau dijual selama proses hukum berjalan. Pengembalian uang berdasarkan nilai jual aset berisiko tidak menutup seluruh kerugian riil pemilik sah. Nilai aset properti atau instrumen ekonomi tertentu kerap mengalami apresiasi harga atau memiliki nilai kemanfaatan usaha yang tidak tercermin dalam nominal penjualan seketika.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Oleh karena itu, Hardjuno menekankan bahwa pelepasan atau penjualan aset sebelum adanya putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap hanya boleh dilakukan dalam kondisi khusus. Syaratnya mencakup izin resmi dari pengadilan serta penilaian valuasi independen. Dana hasil penjualan tersebut wajib disimpan dalam rekening penampungan khusus hingga perkara berkekuatan hukum final.
Instrumen perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) tetap dinilai penting dalam penegakan hukum. Namun, penerapannya menuntut transparansi, akuntabilitas, prinsip proporsionalitas, serta proteksi penuh bagi pihak-pihak yang memperoleh asetnya secara sah menurut hukum.






