Kebijakan ekspor komoditas pertambangan di Indonesia terus diselaraskan guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus menjaga tata kelola sumber daya alam. Salah satu langkah terbaru yang diambil pemerintah adalah memperjelas batasan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ). Pemerintah telah memutuskan bahwa larangan ekspor untuk komoditas ini hanya berlaku jika LTJ berstatus sebagai produk utama yang akan dikirim ke luar negeri. Dengan demikian, aktivitas perdagangan luar negeri untuk komoditas pertambangan lainnya tidak perlu terhambat secara berlarut-larut. Produk yang mengandung LTJ yang sifatnya hanya sebagai unsur ikutan kini dipastikan tetap dapat diekspor ke pasar global.








