Kebijakan ekspor komoditas pertambangan di Indonesia terus diselaraskan guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus menjaga tata kelola sumber daya alam. Salah satu langkah terbaru yang diambil pemerintah adalah memperjelas batasan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ). Pemerintah telah memutuskan bahwa larangan ekspor untuk komoditas ini hanya berlaku jika LTJ berstatus sebagai produk utama yang akan dikirim ke luar negeri. Dengan demikian, aktivitas perdagangan luar negeri untuk komoditas pertambangan lainnya tidak perlu terhambat secara berlarut-larut. Produk yang mengandung LTJ yang sifatnya hanya sebagai unsur ikutan kini dipastikan tetap dapat diekspor ke pasar global.
Keputusan krusial ini lahir dari rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ yang diselenggarakan pada hari Senin, 27 Juli 2026. Rapat tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beserta sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya. Langkah koordinasi ini diambil sebagai respons cepat setelah beberapa perusahaan eksportir sempat mengalami kendala dan hambatan operasional dalam proses pengiriman mineral. Hambatan tersebut terjadi akibat adanya pemeriksaan intensif terkait kandungan LTJ di dalam produk ekspor mereka. Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, kemudian menyampaikan perkembangan hasil koordinasi ini kepada publik dalam sebuah konferensi pers yang bertempat di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin, 3 Agustus 2026.
Sebagai tindak lanjut nyata dari rapat koordinasi tersebut, sebuah pertemuan lanjutan diadakan pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Hasil dari koordinasi lanjutan ini memberikan kepastian hukum kepada PT Sucofindo untuk segera menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda. Penundaan penerbitan laporan kelayakan tersebut terjadi karena adanya indikasi kandungan mineral ikutan di dalam komoditas yang akan diekspor oleh pelaku usaha. Sebagian besar dari laporan surveyor yang sempat tertahan tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan yang mengekspor komoditas bernilai ekonomi tinggi, yakni berupa alumina, katoda tembaga, serta berbagai produk turunan nikel.
Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan, keputusan pemerintah ini menegaskan bahwa komoditas yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap diperbolehkan untuk diekspor, sehingga rantai pasok dan aktivitas bisnis perusahaan dapat kembali berjalan lancar. Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi produk pertambangan yang memiliki kandungan unsur radioaktif alami atau Naturally Occurring Radioactive Material (NORM). Produk yang mengandung unsur radioaktif alami ini tetap dapat dikirim ke pasar internasional. Syarat utamanya adalah pelaku usaha harus memenuhi seluruh persyaratan pengujian keselamatan serta pengawasan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Untuk memberikan panduan teknis yang lebih terperinci di masa mendatang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menjadwalkan rapat koordinasi lanjutan. Pertemuan tersebut secara khusus akan membahas rekomendasi mengenai batas maksimal kandungan LTJ pada produk-produk pertambangan yang masih diizinkan untuk diekspor. Ruang lingkup pembahasan teknis ini akan mencakup pendefinisian yang jelas mengenai apa saja yang dikategorikan sebagai mineral ikutan. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun batas kadar untuk masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium yang standar, mekanisme verifikasi yang akuntabel, regulasi spesifik mengenai NORM, hingga pedoman resmi untuk penerbitan laporan surveyor.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Dalam penjelasannya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menekankan pentingnya keseimbangan antara pengawasan negara dan kepastian berusaha bagi eksportir. Ia menyatakan bahwa proses pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan ini harus tetap berjalan dengan tegas. Namun, langkah tersebut harus selalu berlandaskan pada aturan yang jelas, data yang valid, serta hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan melalui koordinasi lintas instansi yang kuat. Dudung juga menegaskan bahwa para pelaku usaha yang telah mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku tidak boleh dirugikan atau mengalami hambatan bisnis hanya karena adanya perbedaan interpretasi aturan di lapangan.






