BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah kanal resmi yang dapat diakses melalui ponsel untuk memudahkan peserta dalam mengecek status kepesertaan. Layanan ini mencakup aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi pesan singkat WhatsApp PANDAWA, chatbot CHIKA, hingga Care Center 165. Kehadiran berbagai saluran digital ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam memantau keaktifan kartu kepesertaan mereka tanpa harus mendatangi kantor cabang. Aplikasi Mobile JKN sendiri dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store maupun App Store, serta dapat digunakan oleh seluruh segmen peserta BPJS Kesehatan.
Bagi pengguna yang baru pertama kali menggunakan aplikasi Mobile JKN, proses pembuatan akun dapat dilakukan langsung di dalam aplikasi. Tahap pendaftaran akun baru ini membutuhkan beberapa data pribadi, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, kode captcha, serta nomor handphone yang aktif untuk proses verifikasi. Setelah proses pendaftaran selesai, peserta dapat langsung masuk ke aplikasi. Pada menu login, pengguna perlu memilih jenis identitas yang digunakan, yakni NIK atau nomor kartu JKN (NOKA), kemudian memasukkan kata sandi serta kode captcha sebelum menekan tombol Masuk.
Setelah berhasil masuk ke halaman utama aplikasi Mobile JKN, peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan dengan memilih menu Info Peserta. Menu Info Peserta ini secara rinci menampilkan data kepesertaan, mulai dari nama peserta, status kepesertaan aktif atau tidak, nomor JKN, tanggal lahir, hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar. Informasi ini berguna untuk memastikan status keaktifan jaminan kesehatan sebelum peserta mengakses fasilitas kesehatan.
Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Selain untuk memeriksa status kepesertaan, aplikasi Mobile JKN memuat beragam fitur administrasi dan layanan kesehatan lainnya. Peserta dapat melihat riwayat pembayaran iuran melalui menu Info Riwayat Pembayaran pada bagian menu lainnya. Fasilitas digital ini juga menyediakan menu pendaftaran peserta JKN, penambahan anggota keluarga, perubahan data kepesertaan, serta perubahan FKTP. Peserta juga dapat menggunakan Mobile JKN untuk pengambilan antrean pelayanan, konsultasi dengan dokter, melihat riwayat pelayanan, melihat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, hingga melakukan skrining riwayat kesehatan.
Apabila peserta tidak dapat mengakses aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan menyediakan kanal resmi lainnya. Peserta dapat memanfaatkan layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor resmi 08118165165. Selain itu, layanan chatbot CHIKA dapat diakses melalui Telegram pada akun @ChikaBPJSKesehatanbot atau WhatsApp di nomor 0811-8750-400. Bagi yang memerlukan sambungan telepon langsung, Care Center 165 beroperasi selama 24 jam untuk pengecekan status peserta serta tagihan iuran, dengan biaya panggilan yang disesuaikan dengan tarif operator yang berlaku.
BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Pemerintah juga menyediakan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Bagi masyarakat yang ingin memastikan status bantuannya, pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui kanal yang tersedia. Jika setelah dilakukan pengecekan nama peserta tidak terdaftar dalam kepesertaan PBI JKN, masyarakat dapat melapor ke RT/RW atau pihak kelurahan setempat agar dapat diusulkan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).






