Pergerakan nilai investasi logam mulia di Indonesia kembali mencuri perhatian para pelaku pasar keuangan dan masyarakat umum. Berdasarkan pantauan terkini dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada hari Kamis (20/8/2026) pukul 08.55 WIB, harga emas batangan Antam mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Kenaikan harga ini memicu berbagai reaksi dari kalangan investor, baik mereka yang ingin menambah portofolio investasi emasnya maupun bagi mereka yang berencana untuk mencairkan keuntungan yang telah diperoleh sebelumnya. Informasi pergerakan harga ini menjadi acuan penting bagi para pelaku pasar sebelum melakukan transaksi jual maupun beli.
Kenaikan yang tercatat pada hari tersebut mencapai Rp 80.000, sehingga membuat harga emas Antam kini berada di angka Rp 2.725.000 per gram. Angka ini menunjukkan peningkatan dari harga sebelumnya yang bertengger di posisi Rp 2.645.000 per gram. Perubahan harga yang terjadi pada hari Kamis pagi tersebut mencerminkan dinamika yang terus berlangsung di pasar logam mulia. Bagi masyarakat yang memantau pergerakan ini melalui laman Logam Mulia di Jakarta, kenaikan harga emas batangan ini menjadi salah satu indikator penting dalam mengambil keputusan investasi.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Bagi calon pembeli emas batangan, pergerakan harga ini menjadi sinyal penting untuk mencermati kembali anggaran investasi yang mereka miliki. Selain memantau harga dasar yang mengalami kenaikan menjadi Rp 2.725.000 per gram, para pembeli juga perlu memperhitungkan kewajiban perpajakan yang berlaku. Setiap transaksi pembelian emas Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen. Persentase pajak ini dihitung dari harga dasar yang tertera di situs resmi Logam Mulia. Dengan adanya aturan pajak ini, pembeli harus siap membayar sedikit di atas harga dasar yang dipublikasikan.
Di sisi lain, para pemilik emas batangan Antam yang berniat untuk melakukan penjualan kembali atau transaksi buyback juga dihadapkan pada situasi yang menarik. Harga buyback emas Antam dilaporkan ikut meroket hingga menyentuh angka Rp 2.585.000 per gram. Selisih antara harga beli dan harga jual kembali ini selalu menjadi perhatian utama bagi para pelaku investasi dalam menghitung potensi keuntungan bersih yang bisa mereka bawa pulang. Dengan kenaikan harga buyback menjadi Rp 2.585.000 per gram ini, para pemilik emas memiliki opsi untuk merealisasikan keuntungan dari aset yang mereka simpan selama ini.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Namun, dalam melakukan transaksi buyback, penting bagi para pemilik emas untuk memahami ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berlaku. Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan proses buyback berlangsung. Selain itu, para pelaku investasi juga harus selalu ingat bahwa harga emas batangan Antam sewaktu-waktu dapat berubah. Oleh karena itu, memantau pergerakan harga secara berkala melalui saluran resmi sangat dianjurkan sebelum melakukan transaksi.






