tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Investasi

Panduan Harga Emas Antam Rp 2.725.000 per Gram dan Ketentuan Pajaknya

Lidya RumbayanDiterbitkan 20 Agu 2026 - 10.26 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Harga Emas Antam Rp 2.725.000 per Gram dan Ketentuan Pajaknya
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Pergerakan nilai investasi logam mulia di Indonesia kembali mencuri perhatian para pelaku pasar keuangan dan masyarakat umum. Berdasarkan pantauan terkini dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada hari Kamis (20/8/2026) pukul 08.55 WIB, harga emas batangan Antam mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Kenaikan harga ini memicu berbagai reaksi dari kalangan investor, baik mereka yang ingin menambah portofolio investasi emasnya maupun bagi mereka yang berencana untuk mencairkan keuntungan yang telah diperoleh sebelumnya. Informasi pergerakan harga ini menjadi acuan penting bagi para pelaku pasar sebelum melakukan transaksi jual maupun beli.

Kenaikan yang tercatat pada hari tersebut mencapai Rp 80.000, sehingga membuat harga emas Antam kini berada di angka Rp 2.725.000 per gram. Angka ini menunjukkan peningkatan dari harga sebelumnya yang bertengger di posisi Rp 2.645.000 per gram. Perubahan harga yang terjadi pada hari Kamis pagi tersebut mencerminkan dinamika yang terus berlangsung di pasar logam mulia. Bagi masyarakat yang memantau pergerakan ini melalui laman Logam Mulia di Jakarta, kenaikan harga emas batangan ini menjadi salah satu indikator penting dalam mengambil keputusan investasi.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Bagi calon pembeli emas batangan, pergerakan harga ini menjadi sinyal penting untuk mencermati kembali anggaran investasi yang mereka miliki. Selain memantau harga dasar yang mengalami kenaikan menjadi Rp 2.725.000 per gram, para pembeli juga perlu memperhitungkan kewajiban perpajakan yang berlaku. Setiap transaksi pembelian emas Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen. Persentase pajak ini dihitung dari harga dasar yang tertera di situs resmi Logam Mulia. Dengan adanya aturan pajak ini, pembeli harus siap membayar sedikit di atas harga dasar yang dipublikasikan.

Di sisi lain, para pemilik emas batangan Antam yang berniat untuk melakukan penjualan kembali atau transaksi buyback juga dihadapkan pada situasi yang menarik. Harga buyback emas Antam dilaporkan ikut meroket hingga menyentuh angka Rp 2.585.000 per gram. Selisih antara harga beli dan harga jual kembali ini selalu menjadi perhatian utama bagi para pelaku investasi dalam menghitung potensi keuntungan bersih yang bisa mereka bawa pulang. Dengan kenaikan harga buyback menjadi Rp 2.585.000 per gram ini, para pemilik emas memiliki opsi untuk merealisasikan keuntungan dari aset yang mereka simpan selama ini.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Namun, dalam melakukan transaksi buyback, penting bagi para pemilik emas untuk memahami ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berlaku. Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan proses buyback berlangsung. Selain itu, para pelaku investasi juga harus selalu ingat bahwa harga emas batangan Antam sewaktu-waktu dapat berubah. Oleh karena itu, memantau pergerakan harga secara berkala melalui saluran resmi sangat dianjurkan sebelum melakukan transaksi.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

emas antampajak emaslogam muliainvestasi emas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap