Bank Indonesia (BI) bersama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) secara resmi telah meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada tanggal 17 Agustus 2026. Peluncuran instrumen ini merupakan langkah penting dalam perkembangan dunia keuangan di tanah air. Kehadiran KKI diharapkan mampu memperkuat kemandirian sekaligus ketahanan sistem pembayaran di Indonesia. Sebagai produk baru di pasar keuangan domestik, KKI menawarkan alternatif pembayaran yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan transaksi di dalam negeri.
Salah satu aspek yang paling menarik perhatian dari kehadiran Kartu Kredit Indonesia adalah perbandingannya dengan kartu kredit berprinsipal internasional yang sudah sangat populer di masyarakat, seperti Visa dan Mastercard. Visa dan Mastercard merupakan kartu kredit berprinsipal internasional yang menggunakan skema pemrosesan dari prinsipal internasional. Di sisi lain, KKI menawarkan mekanisme yang berbeda. Seluruh transaksi yang dilakukan dengan menggunakan KKI akan diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.
Penjelasan mengenai karakteristik instrumen baru ini disampaikan oleh Ryan Rizaldy selaku Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Beliau menjelaskan bahwa KKI dikembangkan sebagai instrumen pembayaran tertunda (deferred payment) domestik yang memiliki berbagai keunggulan. KKI dirancang agar menjadi instrumen pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan juga andal bagi masyarakat Indonesia. Dengan karakteristik tersebut, KKI diharapkan dapat memberikan pengalaman bertransaksi yang optimal bagi para penggunanya di seluruh penjuru negeri.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Selain menjelaskan karakteristik dasarnya, Bank Indonesia juga telah memaparkan skema biaya yang berlaku bagi para pengguna KKI. Skema biaya ini mencakup biaya transaksi dan juga bunga yang dikenakan kepada pengguna. Salah satu aturan penting terkait biaya ini adalah mengenai Merchant Discount Rate (MDR). Biaya MDR untuk transaksi KKI QRIS sepenuhnya ditanggung oleh pihak merchant (penjual) dan sama sekali tidak boleh dibebankan kepada konsumen atau pembeli. Sementara itu, untuk batas maksimum suku bunga yang dikenakan kepada pengguna KKI, ketentuannya akan mengikuti regulasi atau ketentuan kartu kredit yang saat ini sudah berlaku.
Peluncuran KKI ini juga mendapat tanggapan positif dari pengamat kebijakan. Piter Abdullah Redjalam, yang menjabat sebagai Policy and Program Director dari Prasasti Center for Policy Studies, memberikan pandangannya terkait instrumen pembayaran domestik ini. Piter Abdullah Redjalam memandang kehadiran KKI sebagai sebuah komponen penting yang dapat melengkapi ekosistem keuangan kita. Menurutnya, KKI merupakan kelengkapan ekosistem yang secara nyata memperkuat kemandirian serta ketahanan sistem pembayaran yang ada di Indonesia saat ini.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Lebih lanjut, pemrosesan transaksi secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional membawa dampak positif tersendiri. Pemrosesan domestik ini dinilai membuat transaksi menggunakan KKI menjadi lebih efisien dan juga lebih aman bagi para pengguna. Kendati demikian, pengguna juga harus menyadari keterbatasan yang dimiliki oleh instrumen ini pada masa awal perkembangannya. Saat ini, KKI masih memiliki keterbatasan karena belum memiliki jaringan yang luas di luar negeri jika dibandingkan dengan kartu kredit berprinsipal internasional.
Untuk mendukung penyebaran dan penggunaan instrumen baru ini di masyarakat, sejumlah bank telah ditunjuk sebagai penerbit. Pada tahap awal perkembangannya, KKI diterbitkan oleh beberapa bank terkemuka di tanah air, yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan BSI. Dengan keterlibatan bank-bank penerbit tersebut, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan KKI untuk berbagai keperluan transaksi domestik mereka sehari-hari.






