Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus mendorong penguatan sektor ekonomi lokal dengan memanfaatkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). Pendataan entitas bisnis ke dalam sistem ini merupakan langkah strategis untuk memetakan kekuatan ekonomi daerah, khususnya di Bumi Cenderawasih. Berdasarkan data resmi yang dihimpun oleh Disperindag Provinsi Papua hingga 30 Juli 2026, tercatat sebanyak 289 industri di wilayah tersebut telah terdaftar secara resmi di dalam platform pendataan nasional. Data kepesertaan industri ini bukan sekadar angka administratif, melainkan menjadi fondasi yang sangat penting bagi pemerintah daerah. Melalui ketersediaan data yang akurat tersebut, pemerintah daerah dapat memetakan potensi ekonomi secara terperinci sekaligus menyusun strategi pengembangan sektor manufaktur jangka panjang yang lebih terarah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Provinsi Papua, Anthon Yoas Imbemai, menyampaikan bahwa sebagian besar perusahaan yang telah terdaftar di dalam SIINAS merupakan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Para pelaku usaha ini mayoritas bergerak pada sektor pengolahan komoditas unggulan daerah yang tersebar di berbagai wilayah. Jika dirinci dari total 289 industri yang terdata di Papua, dominasi pelaku usaha kecil sangat terlihat jelas dan menjadi penyokong utama perekonomian setempat. Sebanyak 273 unit usaha dari total keseluruhan tersebut dikategorikan sebagai industri kecil. Sementara itu, untuk skala bisnis yang lebih masif, tercatat ada 11 industri besar yang beroperasi, serta empat industri menengah. Selain deretan angka tersebut, masih terdapat satu perusahaan yang saat ini sedang berada dalam proses penyampaian data administrasi mereka ke dalam sistem pelaporan SIINAS.








