Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sejak 14 Juli 2025, setelah ditetapkan pada 11 Juni 2025. Beleid ini menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, Bukalapak, dan Lazada, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Ketentuan ini juga berlaku bagi platform luar negeri yang melayani konsumen di Indonesia dengan mekanisme rekening bersama (escrow). Pemahaman mengenai mekanisme aturan potongan pajak e-commerce ini sangat krusial bagi pelaku usaha digital agar administrasi perpajakan berjalan tertib.
Berdasarkan PMK 37 Tahun 2025, platform marketplace diwajibkan memotong dan menyetorkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet kotor pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemotongan pajak ini menyasar pelaku usaha kecil dan menengah dengan omzet penjualan tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan perlakuan yang adil antara UMKM online dan UMKM offline, tanpa membebankan jenis pajak baru.
Bagi pelaku usaha perorangan yang mengantongi omzet bruto hingga Rp 500 juta per tahun, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 22. Namun, fasilitas bebas pajak ini tidak berlaku secara otomatis. Pedagang perorangan pada kategori tersebut wajib mengajukan surat pernyataan resmi kepada platform e-commerce tempat mereka bertransaksi. Apabila surat pernyataan atau dokumen pengecualian tidak diserahkan ke platform, transaksi pedagang dapat diproses sesuai prosedur pemotongan pajak yang berlaku.
Ketentuan Potongan Pajak, Skema Komisi, dan Tata Cara Pendaftaran TikTok Shop Affiliate

Langkah praktis pertama yang wajib dilakukan pedagang toko online dan penyedia layanan daring adalah memperbarui data identitas perpajakan pada platform marketplace. Pedagang diwajibkan menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta alamat korespondensi kepada platform e-commerce. Penyerahan data identitas ini menjadi syarat utama agar platform dapat mencatat, memotong, dan melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 secara akurat ke Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah berikutnya adalah menghitung dan memantau estimasi akumulasi omzet tahunan usaha. Apabila akumulasi omzet tahunan pedagang perorangan berada di bawah atau sama dengan Rp 500 juta, surat pernyataan bebas dari PPh Pasal 22 perlu segera dikirimkan ke pihak platform. Sebaliknya, bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan di rentang Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar, pedagang perlu memastikan bahwa pemotongan 0,5 persen dilakukan secara tepat berdasarkan nilai omzet kotor sebelum PPN dan PPnBM pada setiap laporan transaksi.
Cara Menyesuaikan Diri dengan Aturan Pajak Baru TikTok Shop dan E-commerce

Penerapan kebijakan perpajakan ini didukung oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menyatakan komitmen idEA untuk mendukung ekosistem bisnis digital yang sehat dan berkelanjutan. Pelaksanaan aturan ini juga berlangsung di tengah sorotan publik, seperti gelombang kritik warganet di akun Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta ingatan atas aturan serupa di akhir 2018 yang sempat dicabut tiga bulan kemudian akibat reaksi keras industri. Kendati demikian, DJP menegaskan bahwa pedagang kecil tetap dilindungi. Kewajiban pemotongan pajak ini juga mencakup penyedia jasa ekspedisi, asuransi, dan penyedia layanan lain yang bertransaksi secara daring.
Mengingat terdapat usulan denda bagi platform e-commerce yang terlambat melakukan pelaporan, pihak marketplace diperkirakan akan memperketat pengawasan administrasi bagi para penjual. Pelaku usaha dan penyedia jasa daring diimbau untuk terus mengikuti perkembangan teknis di platform masing-masing, menyimpan bukti pemotongan PPh Pasal 22, dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak jika menghadapi kendala administrasi selama masa pemberlakuan PMK 37 Tahun 2025.






