tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Cara Menyesuaikan Diri dengan Aturan Pajak Baru TikTok Shop dan E-commerce

Ance ManoppoDiterbitkan 15 Agu 2026 - 13.21 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Menyesuaikan Diri dengan Aturan Pajak Baru TikTok Shop dan E-commerce
Foto/Ilustrasi: Kompas
A-A+

Perubahan regulasi digital di Indonesia terus bergerak dinamis, memaksa para pelaku e-commerce untuk beradaptasi dengan cepat. Salah satu hal krusial untuk dipahami saat ini adalah aturan baru yang berkaitan erat dengan kewajiban perpajakan di platform belanja online seperti TikTok Shop. Pemerintah kini menetapkan aturan ketat agar ekosistem niaga elektronik berjalan lebih transparan dan memberikan kontribusi nyata bagi negara. Lantas, bagaimana cara Anda sebagai pelaku usaha tetap bisa mendulang pendapatan sekaligus mematuhi regulasi perpajakan terbaru di Tanah Air?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan berbagai platform marketplace, termasuk TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak, untuk memungut pajak langsung dari para pelaku usaha di platform mereka. Sebagai pelaku usaha yang mengelola toko online dengan omzet tahunan berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, Anda akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan kotor. Langkah pemungutan otomatis ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Untuk menghadapi aturan baru ini, langkah pertama yang wajib Anda lakukan adalah memastikan seluruh data profil usaha dan perpajakan Anda sudah terverifikasi dengan benar di pusat penjual. Anda perlu menyerahkan informasi identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi kepada pihak platform e-commerce tempat Anda berjualan. Dengan data perpajakan yang valid, pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang bersifat tidak final ini dapat tercatat secara resmi sebagai pembayaran di muka terhadap kewajiban pajak penghasilan tahunan Anda. Bagi pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta, Anda bisa terbebas dari pemungutan ini dengan menyerahkan surat pernyataan ke platform.

Baca Juga

Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Langkah kedua adalah selalu mematuhi pedoman komunitas dan aturan operasional lokal. Kita tentu ingat pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB lalu, TikTok Shop sempat menutup layanannya di Indonesia demi menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Kejadian tersebut membuktikan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan bisnis. Oleh karena itu, pastikan operasional toko online Anda tidak melanggar ketentuan perdagangan dan tetap berjalan di koridor hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Langkah ketiga adalah menyusun strategi promosi yang lebih efektif namun tetap patuh hukum. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia tahun 2025, TikTok Shop menempati posisi kedua sebagai marketplace yang paling sering diakses di Indonesia dengan pangsa 27,37 persen, tepat di bawah Shopee yang memimpin pasar di angka 53,22 persen. Posisi yang kuat ini menunjukkan bahwa potensi pasar untuk meningkatkan pendapatan toko online masih sangat besar. Anda dapat memanfaatkan trafik tinggi ini dengan membuat konten promosi yang kreatif guna menarik minat pembeli secara organik.

Baca Juga

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Penerapan aturan baru pemungutan pajak di e-commerce ini memang menuntut kedisiplinan administratif yang lebih tinggi dari para penjual. Meskipun demikian, langkah ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi kelangsungan bisnis digital Anda di masa depan. Selalu pantau pembaruan kebijakan resmi dari Kementerian Keuangan serta pusat penjual di platform marketplace untuk mengantisipasi penyesuaian sistem pemotongan pajak yang mungkin terjadi secara berkala.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

bisnis onlinePajak E-Commerce

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap