Perubahan regulasi digital di Indonesia terus bergerak dinamis, memaksa para pelaku e-commerce untuk beradaptasi dengan cepat. Salah satu hal krusial untuk dipahami saat ini adalah aturan baru yang berkaitan erat dengan kewajiban perpajakan di platform belanja online seperti TikTok Shop. Pemerintah kini menetapkan aturan ketat agar ekosistem niaga elektronik berjalan lebih transparan dan memberikan kontribusi nyata bagi negara. Lantas, bagaimana cara Anda sebagai pelaku usaha tetap bisa mendulang pendapatan sekaligus mematuhi regulasi perpajakan terbaru di Tanah Air?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan berbagai platform marketplace, termasuk TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak, untuk memungut pajak langsung dari para pelaku usaha di platform mereka. Sebagai pelaku usaha yang mengelola toko online dengan omzet tahunan berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, Anda akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan kotor. Langkah pemungutan otomatis ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Untuk menghadapi aturan baru ini, langkah pertama yang wajib Anda lakukan adalah memastikan seluruh data profil usaha dan perpajakan Anda sudah terverifikasi dengan benar di pusat penjual. Anda perlu menyerahkan informasi identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi kepada pihak platform e-commerce tempat Anda berjualan. Dengan data perpajakan yang valid, pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang bersifat tidak final ini dapat tercatat secara resmi sebagai pembayaran di muka terhadap kewajiban pajak penghasilan tahunan Anda. Bagi pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta, Anda bisa terbebas dari pemungutan ini dengan menyerahkan surat pernyataan ke platform.
Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Langkah kedua adalah selalu mematuhi pedoman komunitas dan aturan operasional lokal. Kita tentu ingat pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB lalu, TikTok Shop sempat menutup layanannya di Indonesia demi menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Kejadian tersebut membuktikan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan bisnis. Oleh karena itu, pastikan operasional toko online Anda tidak melanggar ketentuan perdagangan dan tetap berjalan di koridor hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Langkah ketiga adalah menyusun strategi promosi yang lebih efektif namun tetap patuh hukum. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia tahun 2025, TikTok Shop menempati posisi kedua sebagai marketplace yang paling sering diakses di Indonesia dengan pangsa 27,37 persen, tepat di bawah Shopee yang memimpin pasar di angka 53,22 persen. Posisi yang kuat ini menunjukkan bahwa potensi pasar untuk meningkatkan pendapatan toko online masih sangat besar. Anda dapat memanfaatkan trafik tinggi ini dengan membuat konten promosi yang kreatif guna menarik minat pembeli secara organik.
OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Penerapan aturan baru pemungutan pajak di e-commerce ini memang menuntut kedisiplinan administratif yang lebih tinggi dari para penjual. Meskipun demikian, langkah ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi kelangsungan bisnis digital Anda di masa depan. Selalu pantau pembaruan kebijakan resmi dari Kementerian Keuangan serta pusat penjual di platform marketplace untuk mengantisipasi penyesuaian sistem pemotongan pajak yang mungkin terjadi secara berkala.






