Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti kesenjangan akses hunian yang terjadi di ibu kota dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta pada hari Jumat, 21 Agustus 2026. Isu ini menjadi sangat krusial mengingat kondisi demografi Jakarta saat ini. Berdasarkan data yang dipaparkan, sekitar 49,29 persen dari total penduduk Jakarta kini masuk dalam kelompok menengah transisi atau yang dikenal sebagai masyarakat berpenghasilan tertentu (MBT). Persentase yang hampir mencapai setengah dari populasi kota ini menunjukkan urgensi penanganan masalah papan bagi kelompok tersebut.
Kelompok masyarakat menengah transisi ini berada dalam posisi yang unik sekaligus menantang secara ekonomi. Di satu sisi, mereka memiliki penghasilan yang berada di atas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun di sisi lain, pendapatan tersebut belum cukup kuat untuk menjangkau harga unit apartemen komersial yang ada di pasar. Akibatnya, kelompok MBT ini kerap kesulitan mendapatkan akses hunian layak karena keterbatasan daya beli terhadap properti komersial, meskipun mereka tidak lagi tergolong sebagai MBR.
Untuk menjembatani kesenjangan akses hunian ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rumah susun. Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah berupaya mengubah orientasi pembangunan hunian di Jakarta. Fokus pembangunan yang sebelumnya hanya berorientasi pada pembangunan fisik properti semata kini dialihkan menuju konsep penyediaan perumahan publik (public housing). Dengan perubahan orientasi ini, penyediaan hunian diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan kelompok MBR maupun kelompok MBT secara lebih proporsional.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Salah satu terobosan penting yang dimuat dalam Ranperda tentang rumah susun ini adalah penerapan instrumen konsolidasi tanah vertikal (KTV). Instrumen KTV dirancang khusus untuk kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi. Melalui mekanisme konsolidasi tanah vertikal, peremajaan kota dapat dilakukan secara efektif tanpa harus melakukan penggusuran terhadap warga. Warga terdampak tetap dapat tinggal di lokasi semula dengan kondisi hunian vertikal yang lebih tertata dan layak.
Selain itu, Ranperda ini juga mengakomodasi fungsi campuran (mixed-use) serta pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit-oriented development (TOD). Untuk meringankan beban finansial masyarakat, kebijakan hunian ini dirancang agar berkolaborasi dengan berbagai skema pembiayaan nasional. Skema pembiayaan yang disinergikan meliputi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Terakhir, regulasi ini juga menyentuh aspek pengelolaan dan kelembagaan pasca-pembangunan. Ranperda tersebut akan mengatur tata kelola kelembagaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Pengaturan ini ditujukan agar organisasi PPPSRS dapat berjalan dengan lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. Dengan tata kelola yang lebih baik, diharapkan konflik pengelolaan apartemen atau rumah susun dapat diminimalisasi dan hak-hak penghuni dapat terlindungi secara maksimal.






