Pengelolaan fasilitas kesehatan tingkat pertama bagi peserta BPJS Kesehatan kini semakin praktis seiring tersedianya berbagai layanan digital. Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan proses pindah faskes secara online melalui aplikasi Mobile JKN tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Sebelum mengalihkan fasilitas kesehatan atau mengakses layanan medis, peserta perlu memastikan status kepesertaan tetap aktif dan terbebas dari tunggakan iuran. Pengecekan status pembayaran iuran atau tagihan ini dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi Mobile JKN maupun melalui layanan pesan Pandawa pada nomor kontak 08118165165.
Selain mempermudah administrasi perpindahan faskes, BPJS Kesehatan juga menjalankan program pemantauan kesehatan melalui skrining berkala. Mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan merupakan proses pengumpulan informasi riwayat kesehatan peserta yang bertujuan untuk mendeteksi risiko penyakit sedini mungkin. Pelaksanaan skrining riwayat kesehatan ini cukup dilakukan sebanyak satu kali dalam satu tahun oleh setiap peserta.
Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Kewajiban pengisian skrining riwayat kesehatan tersebut mulai diterapkan secara bertahap sesuai dengan faskes tingkat pertama yang terdaftar. Mulai 1 September 2025, peserta BPJS Kesehatan yang memilih faskes tingkat pertama berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan diwajibkan melakukan skrining riwayat kesehatan terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan kesehatan. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2025, peserta yang memilih puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama juga wajib telah melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum mendapatkan layanan.
Untuk mempermudah kunjungan berobat, peserta dapat menggunakan fitur pendaftaran antrean online yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Sistem pendaftaran antrean ini telah terintegrasi secara langsung dengan aplikasi Antrian Faskes dan P-Care agar alur pelayanan berlangsung lebih terorganisasi dan efisien. Fitur antrean digital ini dapat diakses secara gratis tanpa biaya tambahan oleh peserta yang berstatus kepesertaan aktif. Nomor antrean pada aplikasi dapat dipilih untuk pelayanan pada hari yang sama atau keesokan harinya, serta dapat digunakan untuk mendaftarkan anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.
BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Agar antrean yang telah diambil dapat aktif di fasilitas kesehatan, terdapat ketentuan waktu dan lokasi yang harus dipenuhi peserta. Peserta wajib melakukan proses check-in minimal satu jam sebelum layanan dimulai dan memastikan posisi perangkat berada dalam radius satu kilometer dari lokasi faskes. Bagi peserta yang membutuhkan pendaftaran antrean tingkat lanjutan ke rumah sakit melalui Mobile JKN, sistem mensyaratkan kepemilikan surat rujukan yang masih valid atau surat rencana kontrol lanjutan.






