tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Panduan Pindah Faskes dan Ketentuan Layanan Digital BPJS Kesehatan

Andi SompaDiterbitkan 22 Agu 2026 - 14.17 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Pindah Faskes dan Ketentuan Layanan Digital BPJS Kesehatan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pengelolaan fasilitas kesehatan tingkat pertama bagi peserta BPJS Kesehatan kini semakin praktis seiring tersedianya berbagai layanan digital. Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan proses pindah faskes secara online melalui aplikasi Mobile JKN tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Sebelum mengalihkan fasilitas kesehatan atau mengakses layanan medis, peserta perlu memastikan status kepesertaan tetap aktif dan terbebas dari tunggakan iuran. Pengecekan status pembayaran iuran atau tagihan ini dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi Mobile JKN maupun melalui layanan pesan Pandawa pada nomor kontak 08118165165.

Selain mempermudah administrasi perpindahan faskes, BPJS Kesehatan juga menjalankan program pemantauan kesehatan melalui skrining berkala. Mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan merupakan proses pengumpulan informasi riwayat kesehatan peserta yang bertujuan untuk mendeteksi risiko penyakit sedini mungkin. Pelaksanaan skrining riwayat kesehatan ini cukup dilakukan sebanyak satu kali dalam satu tahun oleh setiap peserta.

Baca Juga

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Kewajiban pengisian skrining riwayat kesehatan tersebut mulai diterapkan secara bertahap sesuai dengan faskes tingkat pertama yang terdaftar. Mulai 1 September 2025, peserta BPJS Kesehatan yang memilih faskes tingkat pertama berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan diwajibkan melakukan skrining riwayat kesehatan terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan kesehatan. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2025, peserta yang memilih puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama juga wajib telah melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum mendapatkan layanan.

Untuk mempermudah kunjungan berobat, peserta dapat menggunakan fitur pendaftaran antrean online yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Sistem pendaftaran antrean ini telah terintegrasi secara langsung dengan aplikasi Antrian Faskes dan P-Care agar alur pelayanan berlangsung lebih terorganisasi dan efisien. Fitur antrean digital ini dapat diakses secara gratis tanpa biaya tambahan oleh peserta yang berstatus kepesertaan aktif. Nomor antrean pada aplikasi dapat dipilih untuk pelayanan pada hari yang sama atau keesokan harinya, serta dapat digunakan untuk mendaftarkan anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.

Baca Juga

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Agar antrean yang telah diambil dapat aktif di fasilitas kesehatan, terdapat ketentuan waktu dan lokasi yang harus dipenuhi peserta. Peserta wajib melakukan proses check-in minimal satu jam sebelum layanan dimulai dan memastikan posisi perangkat berada dalam radius satu kilometer dari lokasi faskes. Bagi peserta yang membutuhkan pendaftaran antrean tingkat lanjutan ke rumah sakit melalui Mobile JKN, sistem mensyaratkan kepemilikan surat rujukan yang masih valid atau surat rencana kontrol lanjutan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap