JAKARTA — Komisi VII DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Akses Pembiayaan & Permodalan UMKM dan Ekonomi Kreatif guna mengurai hambatan pendanaan yang selama ini dialami para pelaku usaha kecil dan sektor kreatif di tanah air.
Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman menyatakan dukungannya terhadap pembentukan panja tersebut. Ia menyoroti persoalan akses permodalan yang kerap menjadi batu sandungan utama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat berupaya melakukan ekspansi bisnis. Padahal, sektor UMKM dan ekonomi kreatif menyerap sekitar 98 persen tenaga kerja nasional.
Kendala yang dihadapi para pelaku usaha meliputi keterbatasan aset untuk agunan, kerumitan proses pengajuan pinjaman, hingga minimnya pemahaman terkait manajemen keuangan. Kondisi ini membuat banyak unit usaha terhenti langkahnya ketika membutuhkan suntikan modal untuk berkembang.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dorongan Skema Pembiayaan Khusus dan Penguatan Ekosistem
Gandung mendorong perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan berbagai lembaga keuangan agar merancang produk pembiayaan yang selaras dengan profil UMKM maupun pelaku ekonomi kreatif. Skema pendanaan tersebut diharapkan memuat ketentuan agunan yang lebih ringan serta mekanisme pengajuan yang lebih ringkas.
Selain kemudahan kredit, penguatan ekosistem dinilai mutlak dilakukan lewat penyaluran dana bergulir, hibah produktif, dan fasilitasi akses pasar. Bantuan ini ditujukan agar kapasitas pelaku usaha meningkat hingga mampu menembus peluang pasar ekspor.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Faktor literasi keuangan juga menjadi perhatian. Gandung menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan agar pelaku usaha menguasai tata kelola keuangan, pencatatan pembukuan yang tertib, serta pemenuhan syarat administratif pembiayaan.
Panja Pembiayaan Komisi VII DPR ini diharapkan merumuskan rekomendasi konkret mengenai arah kebijakan serta skema pendanaan yang lebih aplikatif bagi pelaku usaha. Kelancaran aliran modal ke sektor UMKM dipandang sebagai investasi jangka panjang demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja baru, dan menggerakkan perekonomian daerah.






