tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Perkotaan

Pansus DPRD Cari Solusi Gunungan Sampah 60 Ribu Ton di TPS Liar Cilincing

Wahyu SuryaniDiterbitkan 1 Sep 2026 - 15.00 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pansus DPRD Cari Solusi Gunungan Sampah 60 Ribu Ton di TPS Liar Cilincing
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi untuk menangani keberadaan tempat penampungan sampah (TPS) liar di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Timbunan sampah di lokasi tersebut diperkirakan telah mencapai 60 ribu ton dengan ketinggian lebih dari 15 meter, memicu keluhan dari warga sekitar.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Komisi D DPRD DKI Jakarta bersama Pemkot Jakarta Utara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepolisian, dan TNI, Selasa (1/9/2026), Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan menegaskan perlunya langkah penertiban yang terukur tanpa mengabaikan aspek mata pencarian masyarakat setempat.

Penghentian Pasokan Sampah Horeka dan Perlindungan Sumber Pendapatan

Langkah awal penanganan difokuskan pada penghentian suplai sampah baru ke lokasi tersebut. Judistira secara khusus meminta agar pengiriman limbah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) disetop agar timbunan tidak terus bertambah.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Di sisi lain, perputaran ekonomi informal di lokasi menjadi pertimbangan dalam proses transisi. Terdapat sekitar 250 pemulung beserta koperasi yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah di TPS liar tersebut. Terhadap gunungan 60 ribu ton sampah yang sudah ada, Pansus memperbolehkan warga dan pekerja setempat untuk mengelolanya sementara waktu sembari menunggu mekanisme penataan tuntas.

Optimalisasi Pengolahan dan Kemitraan Swasta

Penanganan tumpukan sampah di kawasan Cilincing ini turut menyoroti kesiapan infrastruktur pengolahan sampah milik pemerintah daerah. Saat ini, Pemprov DKI mengandalkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan yang masih dalam tahap peningkatan kapasitas penampungan dan pengolahan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain RDF Rorotan, DKI Jakarta tercatat memiliki 31 unit TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), meski operasionalnya dinilai belum berjalan secara maksimal. Menghadapi keterbatasan daya tampung fasilitas milik daerah, Pansus mendorong DLH untuk membuka peluang kerja sama dengan pengelola swasta yang memenuhi standar teknis dan perizinan di wilayah sekitar Jakarta.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pengelolaan SampahDinas Lingkungan Hidup

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap