tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Papua Pegunungan Status Darurat-Para Menteri Turun Tangan, Ada Apa?

Lidya RumbayanDiterbitkan 10 Sep 2026 - 06.22 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Papua Pegunungan Status Darurat-Para Menteri Turun Tangan, Ada Apa?
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah pusat turun tangan menangani dampak konflik sosial di Provinsi Papua Pegunungan setelah pemerintah daerah setempat memperpanjang Status Tanggap Darurat hingga 31 Desember 2026. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026, menyusul masa tanggap darurat awal selama 30 hari yang berlangsung sejak 12 Mei 2026.

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar rapat tingkat menteri di Jakarta pada Rabu, 9 September 2026, guna mengoordinasikan pemulihan di dua wilayah terdampak, yakni Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya. Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi fisik maupun sosial kini dikoordinasikan secara lintas instansi melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat nasional dengan dukungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pemicu Konflik dan Dampak Kerusakan

Menurut catatan BNPB, eskalasi konflik di Kabupaten Jayawijaya memuncak pada 15 Mei 2026. Peristiwa tersebut bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang berlanjut pada aksi saling serang serta sengketa penyelesaian denda adat. Dampak serangan turut merobohkan Jembatan Gantung Kali Uwe.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Konflik sosial tersebut mengakibatkan 59 korban jiwa, 5 orang luka berat, 139 orang luka ringan, serta memaksa 2.902 warga mengungsi. Kerusakan fisik mencakup 126 unit rumah warga, 12 honai, 2 kantor desa, 1 unit pastori, 5 fasilitas pendidikan, 5 kios berkategori rusak berat, dan 1 infrastruktur jembatan.

Skema Penanganan Pascakonflik

BNPB telah menyalurkan bantuan logistik dan operasional kepada Pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya sejak 6 Juni 2026. Bantuan mencakup paket sembako, kasur lipat, tenda keluarga, radio komunikasi, hingga perahu polyethylene bermesin 25 PK.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Upaya rekonstruksi dan rehabilitasi diperkuat regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres No. 17 Tahun 2018 terkait penanggulangan bencana pada keadaan tertentu. Regulasi ini memberi kewenangan langsung kepada Kepala BNPB untuk mempercepat penanganan darurat pada daerah berkapasitas fiskal rendah.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah diminta menyusun satu data terpadu untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan. Mengacu pada Keputusan Kepala BNPB Nomor 296 Tahun 2023, perbaikan hunian warga rusak berat disiapkan dalam skema stimulan rumah layak huni tipe 36 senilai Rp70 juta, sementara kategori rusak sedang dan rusak ringan masing-masing ditetapkan sebesar Rp30 juta dan Rp15 juta.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

bnpb

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap