Pemerintah pusat turun tangan menangani dampak konflik sosial di Provinsi Papua Pegunungan setelah pemerintah daerah setempat memperpanjang Status Tanggap Darurat hingga 31 Desember 2026. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026, menyusul masa tanggap darurat awal selama 30 hari yang berlangsung sejak 12 Mei 2026.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar rapat tingkat menteri di Jakarta pada Rabu, 9 September 2026, guna mengoordinasikan pemulihan di dua wilayah terdampak, yakni Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya. Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi fisik maupun sosial kini dikoordinasikan secara lintas instansi melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat nasional dengan dukungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pemicu Konflik dan Dampak Kerusakan
Menurut catatan BNPB, eskalasi konflik di Kabupaten Jayawijaya memuncak pada 15 Mei 2026. Peristiwa tersebut bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang berlanjut pada aksi saling serang serta sengketa penyelesaian denda adat. Dampak serangan turut merobohkan Jembatan Gantung Kali Uwe.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Konflik sosial tersebut mengakibatkan 59 korban jiwa, 5 orang luka berat, 139 orang luka ringan, serta memaksa 2.902 warga mengungsi. Kerusakan fisik mencakup 126 unit rumah warga, 12 honai, 2 kantor desa, 1 unit pastori, 5 fasilitas pendidikan, 5 kios berkategori rusak berat, dan 1 infrastruktur jembatan.
Skema Penanganan Pascakonflik
BNPB telah menyalurkan bantuan logistik dan operasional kepada Pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya sejak 6 Juni 2026. Bantuan mencakup paket sembako, kasur lipat, tenda keluarga, radio komunikasi, hingga perahu polyethylene bermesin 25 PK.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Upaya rekonstruksi dan rehabilitasi diperkuat regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres No. 17 Tahun 2018 terkait penanggulangan bencana pada keadaan tertentu. Regulasi ini memberi kewenangan langsung kepada Kepala BNPB untuk mempercepat penanganan darurat pada daerah berkapasitas fiskal rendah.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah diminta menyusun satu data terpadu untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan. Mengacu pada Keputusan Kepala BNPB Nomor 296 Tahun 2023, perbaikan hunian warga rusak berat disiapkan dalam skema stimulan rumah layak huni tipe 36 senilai Rp70 juta, sementara kategori rusak sedang dan rusak ringan masing-masing ditetapkan sebesar Rp30 juta dan Rp15 juta.






