tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Digital

Partisipasi dalam Bursa Karbon Indonesia dan Peluang Nilai Ekonominya

Ance ManoppoDiterbitkan 30 Jul 2026 - 18.14 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Partisipasi dalam Bursa Karbon Indonesia dan Peluang Nilai Ekonominya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Perdagangan karbon di Indonesia membuka peluang bagi pelaku ekonomi hijau, meskipun volumenya saat ini masih tergolong rendah. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup, bursa karbon nasional tercatat mencapai 3,1 juta ton CO2 ekuivalen. Sebagian besar dari jumlah tersebut masih didominasi oleh proyek berbasis teknologi (tech-based), sedangkan proyek berbasis alam (natural-based) belum tersedia. Bagi pihak yang ingin terlibat, memahami ekosistem ini merupakan langkah awal untuk berpartisipasi dalam nilai ekonomi karbon.

Langkah pertama untuk berpartisipasi adalah memahami valuasi kredit karbon yang berlaku saat ini. Harga kredit karbon di pasar bervariasi tergantung pada jenis proyeknya. Sebagai contoh, kredit karbon dari proyek efisiensi energi diperdagangkan di kisaran Rp58.000 per ton CO2 ekuivalen. Sementara itu, kredit karbon dari proyek energi baru terbarukan (EBT) dihargai senilai Rp144.000 per ton CO2 ekuivalen. Namun, harga tersebut dinilai belum mencerminkan biaya sesungguhnya yang dibutuhkan untuk menggenjot dekarbonisasi.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Langkah kedua adalah mencermati pencatatan proyek melalui sistem pemerintah. Pelaku usaha dapat melihat proyek yang terdaftar dalam sistem Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI). Saat ini, dalam pipeline SPEI terdapat 47 proyek dengan emisi tahunan sekitar 4,6 juta ton CO2 ekuivalen. Selain itu, terdapat 26 proyek eks skema Clean Development Mechanism (CDM) yang akan ditransisikan ke mekanisme Paris Agreement.

Langkah ketiga adalah menyelaraskan proyek dengan standar internasional dan proyek dekarbonisasi nasional. Proyek Indonesia yang sudah terdaftar dalam standar internasional diperkirakan memiliki potensi sebanyak 48,8 juta ton CO2 ekuivalen. Terdapat pula sekitar 800 ribu ton CO2 ekuivalen pada Gold Standard. Peluang lainnya mencakup pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 103 GW yang diperkirakan memiliki potensi penurunan emisi hingga 140 juta ton CO2 ekuivalen. Implementasi biodiesel B50 juga diproyeksikan mampu memangkas emisi karbon hingga sekitar 44 juta sampai 47 juta ton CO2 ekuivalen per tahun, serta pengembangan carbon capture and storage (CCS) di Lapangan Abadi Masela dengan potensi sekitar 4 juta ton CO2 ekuivalen per tahun.

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Meskipun potensi penurunan emisi di Indonesia sangat terbuka, partisipan harus tetap memperhatikan kondisi pasar. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto, menyatakan bahwa volume perdagangan dan sektor yang aktif saat ini masih terbatas. Dengan memahami regulasi SPEI, mencermati perbedaan harga antara proyek efisiensi energi dan EBT, serta mengikuti perkembangan mekanisme internasional, pelaku usaha dapat menyusun strategi untuk ikut serta dalam pasar karbon Indonesia.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bursa KarbonKredit KarbonSPEIKementerian Lingkungan HidupEkonomi Hijau

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap