tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

PAUD hingga SMP di Depok Terapkan 2 Hari PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

Fitri LimbongDiterbitkan 7 Sep 2026 - 00.36 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
PAUD hingga SMP di Depok Terapkan 2 Hari PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Aktivitas belajar tatap muka di Kota Depok dialihkan sementara waktu menyusul paparan abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Depok menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) selama dua hari, terhitung mulai Senin hingga Selasa.

Kebijakan belajar daring tersebut mencakup seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP, baik sekolah negeri maupun swasta di wilayah Kota Depok.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wahid Suryono menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi peserta didik sambil memantau kondisi kualitas udara dan sebaran abu vulkanik di lapangan. Pemerintah kota akan terus mengevaluasi situasi sebelum memutuskan jadwal kegiatan belajar mengajar selanjutnya.

"Depok mengambil kebijakan belajar dari rumah (BDR), PJJ dua hari, Senin鈥揝elasa. Sambil dievaluasi nanti perkembangannya seperti apa, mudah-mudahan membaik," ujar Wahid Suryono pada Minggu, 6 September 2026.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Ketentuan Jenjang SMA dan Imbauan Kesehatan

Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, regulasi operasional pembelajaran tidak berada di bawah wewenang pemerintah kota. Kebijakan bagi tingkat SMA akan diatur tersendiri melalui surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang disiapkan secara terpisah.

Selain mengalihkan proses belajar ke rumah, pihak dinas mengimbau para siswa dan orang tua untuk menekan aktivitas di luar ruangan selama masa sebaran abu vulkanik. Jika terpaksa bepergian, masyarakat diminta untuk selalu mengenakan masker guna mencegah partikel debu halus masuk ke saluran pernapasan.

"Jadi, memang harus membatasi aktivitas di luar ruangan. Kalau keluar ruangan pakai masker, jadi sebaiknya tetap di dalam rumah. Karena bagaimanapun debunya halus, khawatir nanti mengganggu kesehatan," lanjut Wahid.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Analisis Sebaran Abu Vulkanik BMKG

Berdasarkan pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), material abu vulkanik Gunung Anak Krakatau teridentifikasi menyebar luas hingga menjangkau sejumlah daerah di Lampung, DKI Jakarta, Banten, dan sebagian wilayah Jawa Barat.

BMKG mengonfirmasi data tersebut berdasarkan rekaman citra satelit RGB Himawari-9 pada 6 September 2026 pukul 04.00 WIB, yang diperkuat informasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta Volcanic Ash Advisory Centre (VAAC) Darwin. Dari pemantauan tersebut, terdeteksi dua klaster sebaran abu vulkanik.

Klaster pertama terpantau berada dari ketinggian permukaan hingga 20.000 kaki (sekitar 6.000 meter) yang bergerak ke arah timur laut hingga selatan, mencakup perairan Selat Sunda, sebagian Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Kondisi atmosferik inilah yang melandasi langkah antisipasi sektor pendidikan di kawasan sekitar ibu kota, termasuk Depok.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Dinas Pendidikan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap