Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan menyatakan dukungannya terhadap rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kendati demikian, partai berlambang banteng ini memberikan catatan kritis terkait potensi penyalahgunaan aturan tersebut jika mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak diperketat.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa komitmen partainya terhadap regulasi ini sejalan dengan sejarah pendirian partai. Menurutnya, PDIP lahir dari semangat perlawanan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) era Soeharto serta semangat menentang penindasan.
Kekhawatiran Penyalahgunaan Wewenang
Meski mendukung pembahasannya, Hasto mengingatkan adanya risiko besar apabila regulasi yang memiliki wewenang kuat ini berjalan tanpa pengawasan hukum yang memadai. Menurutnya, instrumen hukum yang sangat kuat berpotensi bergeser menjadi alat kekuasaan jika penegak hukum tidak diawasi secara ketat.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebagai gambaran kekhawatiran tersebut, Hasto menyinggung temuan aset dan emas dalam jumlah besar di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kasus tersebut dinilai menjadi pengingat perlunya integritas dan kontrol ketat di internal lembaga penegak hukum.
Guna mengantisipasi celah tersebut, PDIP telah melakukan kajian internal dan menyusun konsep regulasi. Konsep ini nantinya akan diperjuangkan oleh Fraksi PDIP di DPR RI selama proses legislasi berlangsung, dengan fokus utama pada perumusan mekanisme kontrol untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat.
Komitmen Batas Waktu Pengesahan di DPR
Dorongan percepatan RUU Perampasan Aset sebelumnya menguat setelah pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk mengesahkan rancangan beleid tersebut menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Kesepakatan itu dibuat saat tiga pimpinan DPR鈥擲ufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucu Ahmad Syamsurizal鈥攎enerima audiensi massa aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8).
Dalam audiensi tersebut, para pimpinan DPR menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesiapan mereka untuk mundur dari posisi pimpinan maupun keanggotaan dewan apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum batas waktu 15 Desember 2026 gagal direalisasikan.






