tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

PDIP Dukung RUU Perampasan Aset, tapi Khawatir Disalahgunakan

Andi SompaDiterbitkan 30 Agu 2026 - 00.25 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
PDIP Dukung RUU Perampasan Aset, tapi Khawatir Disalahgunakan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan menyatakan dukungannya terhadap rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kendati demikian, partai berlambang banteng ini memberikan catatan kritis terkait potensi penyalahgunaan aturan tersebut jika mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak diperketat.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa komitmen partainya terhadap regulasi ini sejalan dengan sejarah pendirian partai. Menurutnya, PDIP lahir dari semangat perlawanan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) era Soeharto serta semangat menentang penindasan.

Kekhawatiran Penyalahgunaan Wewenang

Meski mendukung pembahasannya, Hasto mengingatkan adanya risiko besar apabila regulasi yang memiliki wewenang kuat ini berjalan tanpa pengawasan hukum yang memadai. Menurutnya, instrumen hukum yang sangat kuat berpotensi bergeser menjadi alat kekuasaan jika penegak hukum tidak diawasi secara ketat.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebagai gambaran kekhawatiran tersebut, Hasto menyinggung temuan aset dan emas dalam jumlah besar di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kasus tersebut dinilai menjadi pengingat perlunya integritas dan kontrol ketat di internal lembaga penegak hukum.

Guna mengantisipasi celah tersebut, PDIP telah melakukan kajian internal dan menyusun konsep regulasi. Konsep ini nantinya akan diperjuangkan oleh Fraksi PDIP di DPR RI selama proses legislasi berlangsung, dengan fokus utama pada perumusan mekanisme kontrol untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat.

Komitmen Batas Waktu Pengesahan di DPR

Dorongan percepatan RUU Perampasan Aset sebelumnya menguat setelah pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk mengesahkan rancangan beleid tersebut menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Kesepakatan itu dibuat saat tiga pimpinan DPR鈥擲ufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucu Ahmad Syamsurizal鈥攎enerima audiensi massa aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8).

Dalam audiensi tersebut, para pimpinan DPR menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesiapan mereka untuk mundur dari posisi pimpinan maupun keanggotaan dewan apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum batas waktu 15 Desember 2026 gagal direalisasikan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIRUU Perampasan Aset

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap