Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai periode Juni 2023–Februari 2026, Gatot Heroe Hernanda. Gatot ditetapkan sebagai tersangka penerima suap setelah diduga mengantongi uang senilai Rp 3,25 miliar dari pemilik BlueRay Cargo (PT BR), John Field, guna mempermudah proses kepabeanan importasi barang miliknya.
Penahanan terhadap pejabat yang kini tercatat menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri tersebut dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Aliran Dana Suap Importasi BlueRay Cargo
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, keterlibatan Gatot bermula dari rangkaian koordinasi pengurusan importasi PT BlueRay Cargo. Dalam proses tersebut, Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal, sempat menawarkan John Field untuk bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Pertemuan tersebut kemudian terealisasi di salah satu hotel di Jakarta Pusat dengan dihadiri oleh Gatot Heroe bersama John Field, Rizal, dan Djaka Budhi Utama.
Setelah pertemuan berlangsung, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan meminta John Field menyiapkan sejumlah uang dengan rincian Rp 3 miliar untuk pos BC1, Rp 2 miliar untuk BC2, dan Rp 1 miliar untuk BC3.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Distribusi jatah untuk Subdit Penindakan kemudian disalurkan melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, Enov Puji Wijanarko. Uang untuk Gatot Heroe diserahkan langsung oleh Enov di ruang kerjanya.
KPK mencatat bahwa dalam kurun waktu Juli 2025 sampai Januari 2026, John Field telah menyetorkan uang pelicin kepada sejumlah pejabat di lingkungan Bea dan Cukai dengan nominal akumulatif mencapai Rp 61,9 miliar. Dari keseluruhan perputaran dana haram tersebut, Gatot menerima bagian sebesar Rp 3,25 miliar.
Jeratan Pasal dan Status Terdakwa Lainnya
Atas perbuatannya, KPK menjerat Gatot Heroe dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menyangkakan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penetapan Gatot menyusul putusan terhadap tiga pihak swasta yang telah dijatuhi vonis pidana dalam pusaran perkara yang sama:
- John Field divonis hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Andri divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, empat pejabat Bea Cukai lainnya saat ini masih menjalani proses persidangan di pengadilan, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan Sianipar, dan Budiman Bayu Prasojo.






