tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Terima Duit Rp 3,25 M Bantu Urusan Bos BlueRay

Sri NugrohoDiterbitkan 26 Agu 2026 - 20.02 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Terima Duit Rp 3,25 M Bantu Urusan Bos BlueRay
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai periode Juni 2023–Februari 2026, Gatot Heroe Hernanda. Gatot ditetapkan sebagai tersangka penerima suap setelah diduga mengantongi uang senilai Rp 3,25 miliar dari pemilik BlueRay Cargo (PT BR), John Field, guna mempermudah proses kepabeanan importasi barang miliknya.

Penahanan terhadap pejabat yang kini tercatat menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri tersebut dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Aliran Dana Suap Importasi BlueRay Cargo

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, keterlibatan Gatot bermula dari rangkaian koordinasi pengurusan importasi PT BlueRay Cargo. Dalam proses tersebut, Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal, sempat menawarkan John Field untuk bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Pertemuan tersebut kemudian terealisasi di salah satu hotel di Jakarta Pusat dengan dihadiri oleh Gatot Heroe bersama John Field, Rizal, dan Djaka Budhi Utama.

Setelah pertemuan berlangsung, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan meminta John Field menyiapkan sejumlah uang dengan rincian Rp 3 miliar untuk pos BC1, Rp 2 miliar untuk BC2, dan Rp 1 miliar untuk BC3.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Distribusi jatah untuk Subdit Penindakan kemudian disalurkan melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, Enov Puji Wijanarko. Uang untuk Gatot Heroe diserahkan langsung oleh Enov di ruang kerjanya.

KPK mencatat bahwa dalam kurun waktu Juli 2025 sampai Januari 2026, John Field telah menyetorkan uang pelicin kepada sejumlah pejabat di lingkungan Bea dan Cukai dengan nominal akumulatif mencapai Rp 61,9 miliar. Dari keseluruhan perputaran dana haram tersebut, Gatot menerima bagian sebesar Rp 3,25 miliar.

Jeratan Pasal dan Status Terdakwa Lainnya

Atas perbuatannya, KPK menjerat Gatot Heroe dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menyangkakan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penetapan Gatot menyusul putusan terhadap tiga pihak swasta yang telah dijatuhi vonis pidana dalam pusaran perkara yang sama:

  • John Field divonis hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
  • Deddy Kurniawan Sukolo dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
  • Andri divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, empat pejabat Bea Cukai lainnya saat ini masih menjalani proses persidangan di pengadilan, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan Sianipar, dan Budiman Bayu Prasojo.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKBea Cukai

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap